17 Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Sukabumi Disita KPK

Rabu 24 April 2024, 00:06 WIB
Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus gratifikasi, Jumat (8/12/2023). (Suara.com/Yaumal)

Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus gratifikasi, Jumat (8/12/2023). (Suara.com/Yaumal)

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang bakal segera disidang atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Informasi yang dihimpun, beberapa aset bernilai ekonomis milik Eko yang disita antara lain berupa rumah di Tangerang, serta tanah yang berlokasi di Sukabumi, Jawa Barat dan Malang, Jawa Timur.

Khusus di Sukabumi, Kantor Agraria Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat mengungkap bahwa total ada 17 aset milik Eko yang disita KPK dengan luas tanah kurang dari 1 hektar 6000 meter persegi di Kelurahan/Kecamatan Sukaraja.

Hal itu disampaikan Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak ATR/BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi, Mulyo Santoso.

"Memang secara fisik kita belum lihat, karena yang lihat itu harus ke lapangan. Yang pasti lokasinya itu berada di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, ada 17 aset itu. Kalau lokasinya ada bangunan atau tidak saya belum tahu," kata Mulyo saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Buntut Pamer Harta, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dicopot!

Mulyo membenarkan, aparatur sipil negara (ASN) ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi bernama Iyan Mulyanah sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini.

Menurutnya, Iyan dalam kesempatan tersebut dalam rangka memberikan informasi terkait data belasan aset milik eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersebut.

"Pada dasarnya KPK meminta data terkait aset-aset yang disinyalir korupsi yang dari kepala bea cukai Jogja itu. Jadi BPN hanya diminta data saja terkait aset-aset yang dimiliki kepala bea cukai Jogja itu," ujarnya.

"Dan BPN sudah memberikan data-datanya dan kebetulan petugasnya adalah ibu Iyan Mulyanah. Jadi bu Iyan koordinasi dengan KPK saat itu dalam rangka pelaksanaan memberikan informasi terkait data-data kepala bea cukai tersebut," pungkasnya menambahkan.

Dikutip dari tempo.co, Tim penyidik KPK mengungkapkan total nilai aset di sejumlah daerah yang merupakan objek TPPU Eko Darmanto tersebut mencapai Rp20 miliar.

Penyitaan aset tanah dan bangunan yang merupakan hasil penelusuran dan temuan Tim Penyidik KPK itu disebut akan menjadi barang bukti dalam persidangan kasus eks kepala bea cukai Yogyakarta tersebut.

“Dari penelusuran dan temuan aset-aset bernilai ekonomis yang didapatkan kemudian disita, di antaranya berupa rumah yang ada di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi hingga tanah dan bangunan di Kota Malang,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.

KPK sendiri diketahui mengumumkan penetapan Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU ini pada 18 April 2024 lalu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya diproses oleh KPK. Ali menjelaskan tim penyidik menemukan fakta baru mengenai dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan harta.

"Maka, KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Ali Fikri saat itu.

Ali menerangkan tim penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka TPPU terhadap Eko Darmanto. "Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," ujarnya.

Kekinian, Ali menyampaikan pihaknya segera menyidangkan Eko Darmanto dalam perkara dugaan TPPU tersebut. Sidang akan dilakukan bersama dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

Eko Darmanto sendiri diketahui menyandang status tersangka gratifikasi oleh KPK pada 12 September 2023 silam. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Karena perkara itu, Eko kemudian mulai ditahan pada Jumat 8 Desember 2023 di Rutan Cabang KPK.

Kemarin, Senin (22/4/2024), tim penyidik KPK telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara pencucian uang Eko ke tim jaksa.

Setelah itu, tim Jaksa pun telah memeriksa seluruh isi formil dan materiil dari berkas perkara pencucian perkara dimaksud sehingga dinyatakan lengkap. Sebelumnya, tim penyidik telah lebih dulu menyerahkan barang bukti penerimaan gratifikasi Eko ke tim jaksa.

"Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya," terang Ali.

Perjalanan Kasus Eko Darmanto

Viral Pamer Harta

Dikutip dari tempo.co, nama Eko Darmanto mencuat ke publik dari cuitan akun Twitter @logikapolitikid yang menyebut pejabat eselon III bea cukai ini mempunyai koleksi mobil antik, motor gede Harley Davidson, dan beberapa barang branded. Kekayaan itu kerap dipertontonkan melalui akun media sosial.

Kekayaan Tidak Dilaporkan di LHKPN

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2021, Eko memiliki kekayaan senilai Rp15,7 miliar dikurang utang berjumlah Rp9 miliar. Harta Eko senilai Rp 12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara.

Pada 1 Maret 2023, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menyampaikan, kepemilikan harta berupa motor gede Eko tidak dilaporkan dalam LHKPN. Akibatnya, ia menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama DJBC untuk melakukan investigasi dan penelitian. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kecocokan harta dan utang Eko dalam LHKPN dengan laporan SPT pajak.

Dicopot dari Jabatan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC menyampaikan Eko resmi dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Pencopotan Eko dari jabatannya telah dilakukan mulai 2 Maret 2023 untuk memudahkan pemeriksaan oleh pihak berwajib.

Diperiksa KPK

Pada 7 Maret 2023, Eko diperiksa KPK untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya yang dianggap tidak wajar. Tidak sendiri, ia diperiksa bersama sang istri.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, istri Eko turut diperiksa karena dalam LHKPN terdapat sejumlah harta atas namanya, Ari Murniyanti. Eko bersama sang istri diperiksa selama sekitar 8 jam. Namun, Eko mengaku dirinya di-framing atas kekayaan yang disebut tidak wajar.

Dari hasil klarifikasi itu, KPK menilai kekayaan Eko masuk dalam kategori outliers atau di luar kewajaran. Sebab, Eko diketahui memiliki utang sebesar Rp 9 miliar, meski dalam LHKPN tercatat total kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar. Kasus ini pun naik ke tahap penyelidikan hingga akhirnya masuk penyidikan. 

Ditetapkan Tersangka

Penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko sebagai tersangka pada 12 September 2023 setelah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi ke tahap penyidikan.

Eko menerima gratifikasi itu melalui transfer rekening bank milik keluarga intinya dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan dia. Di antaranya yang bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta perusahaan konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Eko disangkakan KPK melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Internasional03 Desember 2024, 23:16 WIB

Korea Selatan Umumkan Darurat Militer, Ini Penyebabnya

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer dalam pidato tengah malam yang disiarkan langsung di televisi negera gingseng tersebut.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol saat mengumumkan darurat militer, Selasa, 3 Desember 2024. (Sumber Foto: X/Istimewa)
Sukabumi03 Desember 2024, 22:50 WIB

Wabup Iyos Terima Kunjungan Kerja Danlanal Bandung, Bahas Keamanan Laut Sukabumi

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menerima kunjungan kerja Danlanal Bandung, Kolonel Laut (P) M Taufik di Pendopo Palabuhanratu, Selasa (3/12/24).
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri bertukar cenderamata dengan Danlanal Bandung. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Jawa Barat03 Desember 2024, 21:02 WIB

Respons Pj Gubernur soal Pencopotan Ummi Wahyuni dari Jabatan Ketua KPU Jabar

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yakin pencopotan Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua KPU Jabar tak ganggu jalannya rekapitulasi Pilkada 2024.
Momen Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Ummi Wahyuni  memonitor pencoblosan di TPS 08, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. (Sumber : KPU Jabar)
Bola03 Desember 2024, 21:00 WIB

Kabar Baik Jelang Hadapi Zhejiang FC, Dua Pemain Persib Bandung Pulih dari Cedera

Persib Bandung akan memainkan laga pamungkas grup F AFC Champions League Two melawan Zhejiang FC pada Kamis 5 Desember 2024.
Persib Bandung akan memainkan laga pamungkas grup F AFC Champions League Two melawan Zhejiang FC pada Kamis 5 Desember 2024. (Sumber : X@persib).
Sukabumi03 Desember 2024, 20:37 WIB

Hujan Deras, Dapur Rumah Warga Ambruk Terseret Longsor di Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, dapur rumah warga ambruk terseret longsor di Nagrak Sukabumi pada Selasa (3/12/2024) siang.
Kondisi dapur rumah warga yang ambruk terseret longsor di Nagrak Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi03 Desember 2024, 20:04 WIB

Kampung Ojolali Palabuhanratu Terendam Banjir, Perekonomian Warga Terganggu

Sudah dua hari Kampung Ojolali Palabuhanratu Sukabumi terendam banjir, enam rumah terdampak.
Kondisi banjir luapan sungai yang merendam sejumlah rumah di Kampung Ojolali Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Musik03 Desember 2024, 20:00 WIB

Daftar Nominasi Golden Disc Awards ke-39 yang Bakal Digelar Tahun Depan

Ajang penghargaan musik bergengsi asal Korea Selatan, Golden Disc Awards kembali diselenggarakan tahun depan. Jika sebelumnya di Jakarta, kini akan digelar di Jepang.
Daftar Nominasi Golden Disc Awards ke-39 yang Bakal Digelar Tahun Depan (Sumber : X/@soompi)
Sukabumi03 Desember 2024, 19:41 WIB

Material Pengerasan Jalan Usaha Tani di Cidadap Sukabumi Jadi Sorotan, Ini Kata BPP

Proyek pembangunan jalan usaha tani di Cidadap Sukabumi ini jadi sorotan karena tersiar kabar material pengerasan jalannya tidak sesuai spesifikasi.
Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani atau JUT di Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
DPRD Kab. Sukabumi03 Desember 2024, 19:28 WIB

Hasil Kunker ke Garut, Dewan Uden Dorong Optimalisasi Pariwisata di Kabupaten Sukabumi

Hasil kunker ini akan menjadi bahan diskusi dalam mengoptimalisasi potensi pariwisata lokal di Kabupaten Sukabumi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir saat kunker ke Kabupaten Garut pada 28 November 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel03 Desember 2024, 19:00 WIB

Jembatan Cincin Jatinangor Sumedang, Sejarah dan Kisah Mistis yang Menyelimutinya

Jembatan Cincin Jatinangor bukan hanya sekadar bangunan tua, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan keindahan yang patut dijaga dan dilestarikan.
Jembatan Cincin Jatinangor bukan hanya sekadar bangunan tua, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan keindahan yang patut dijaga dan dilestarikan. (Sumber : Instagram/@arespati).