SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang bakal segera disidang atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasi yang dihimpun, beberapa aset bernilai ekonomis milik Eko yang disita antara lain berupa rumah di Tangerang, serta tanah yang berlokasi di Sukabumi, Jawa Barat dan Malang, Jawa Timur.
Khusus di Sukabumi, Kantor Agraria Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat mengungkap bahwa total ada 17 aset milik Eko yang disita KPK dengan luas tanah kurang dari 1 hektar 6000 meter persegi di Kelurahan/Kecamatan Sukaraja.
Hal itu disampaikan Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak ATR/BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi, Mulyo Santoso.
"Memang secara fisik kita belum lihat, karena yang lihat itu harus ke lapangan. Yang pasti lokasinya itu berada di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, ada 17 aset itu. Kalau lokasinya ada bangunan atau tidak saya belum tahu," kata Mulyo saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: Buntut Pamer Harta, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dicopot!
Mulyo membenarkan, aparatur sipil negara (ASN) ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi bernama Iyan Mulyanah sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini.
Menurutnya, Iyan dalam kesempatan tersebut dalam rangka memberikan informasi terkait data belasan aset milik eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersebut.
"Pada dasarnya KPK meminta data terkait aset-aset yang disinyalir korupsi yang dari kepala bea cukai Jogja itu. Jadi BPN hanya diminta data saja terkait aset-aset yang dimiliki kepala bea cukai Jogja itu," ujarnya.
"Dan BPN sudah memberikan data-datanya dan kebetulan petugasnya adalah ibu Iyan Mulyanah. Jadi bu Iyan koordinasi dengan KPK saat itu dalam rangka pelaksanaan memberikan informasi terkait data-data kepala bea cukai tersebut," pungkasnya menambahkan.
Dikutip dari tempo.co, Tim penyidik KPK mengungkapkan total nilai aset di sejumlah daerah yang merupakan objek TPPU Eko Darmanto tersebut mencapai Rp20 miliar.
Penyitaan aset tanah dan bangunan yang merupakan hasil penelusuran dan temuan Tim Penyidik KPK itu disebut akan menjadi barang bukti dalam persidangan kasus eks kepala bea cukai Yogyakarta tersebut.
“Dari penelusuran dan temuan aset-aset bernilai ekonomis yang didapatkan kemudian disita, di antaranya berupa rumah yang ada di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi hingga tanah dan bangunan di Kota Malang,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.
KPK sendiri diketahui mengumumkan penetapan Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU ini pada 18 April 2024 lalu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya diproses oleh KPK. Ali menjelaskan tim penyidik menemukan fakta baru mengenai dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan harta.
"Maka, KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Ali Fikri saat itu.
Ali menerangkan tim penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka TPPU terhadap Eko Darmanto. "Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," ujarnya.
Kekinian, Ali menyampaikan pihaknya segera menyidangkan Eko Darmanto dalam perkara dugaan TPPU tersebut. Sidang akan dilakukan bersama dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
Eko Darmanto sendiri diketahui menyandang status tersangka gratifikasi oleh KPK pada 12 September 2023 silam. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Karena perkara itu, Eko kemudian mulai ditahan pada Jumat 8 Desember 2023 di Rutan Cabang KPK.
Kemarin, Senin (22/4/2024), tim penyidik KPK telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara pencucian uang Eko ke tim jaksa.
Setelah itu, tim Jaksa pun telah memeriksa seluruh isi formil dan materiil dari berkas perkara pencucian perkara dimaksud sehingga dinyatakan lengkap. Sebelumnya, tim penyidik telah lebih dulu menyerahkan barang bukti penerimaan gratifikasi Eko ke tim jaksa.
"Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya," terang Ali.
Perjalanan Kasus Eko Darmanto
Viral Pamer Harta
Dikutip dari tempo.co, nama Eko Darmanto mencuat ke publik dari cuitan akun Twitter @logikapolitikid yang menyebut pejabat eselon III bea cukai ini mempunyai koleksi mobil antik, motor gede Harley Davidson, dan beberapa barang branded. Kekayaan itu kerap dipertontonkan melalui akun media sosial.
Kekayaan Tidak Dilaporkan di LHKPN
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2021, Eko memiliki kekayaan senilai Rp15,7 miliar dikurang utang berjumlah Rp9 miliar. Harta Eko senilai Rp 12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara.
Pada 1 Maret 2023, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menyampaikan, kepemilikan harta berupa motor gede Eko tidak dilaporkan dalam LHKPN. Akibatnya, ia menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama DJBC untuk melakukan investigasi dan penelitian. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kecocokan harta dan utang Eko dalam LHKPN dengan laporan SPT pajak.
Dicopot dari Jabatan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC menyampaikan Eko resmi dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Pencopotan Eko dari jabatannya telah dilakukan mulai 2 Maret 2023 untuk memudahkan pemeriksaan oleh pihak berwajib.
Diperiksa KPK
Pada 7 Maret 2023, Eko diperiksa KPK untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya yang dianggap tidak wajar. Tidak sendiri, ia diperiksa bersama sang istri.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, istri Eko turut diperiksa karena dalam LHKPN terdapat sejumlah harta atas namanya, Ari Murniyanti. Eko bersama sang istri diperiksa selama sekitar 8 jam. Namun, Eko mengaku dirinya di-framing atas kekayaan yang disebut tidak wajar.
Dari hasil klarifikasi itu, KPK menilai kekayaan Eko masuk dalam kategori outliers atau di luar kewajaran. Sebab, Eko diketahui memiliki utang sebesar Rp 9 miliar, meski dalam LHKPN tercatat total kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar. Kasus ini pun naik ke tahap penyelidikan hingga akhirnya masuk penyidikan.
Ditetapkan Tersangka
Penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko sebagai tersangka pada 12 September 2023 setelah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi ke tahap penyidikan.
Eko menerima gratifikasi itu melalui transfer rekening bank milik keluarga intinya dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan dia. Di antaranya yang bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta perusahaan konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Eko disangkakan KPK melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.