SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami meminta setiap perangkat daerah dan kecamatan membuat satu program inovasi di setiap tahunnya. Ini adalah amanat dari Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Inovasi Daerah Tahun 2024.
Hal ini diungkap Marwan saat membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Inovasi Daerah Tahun 2024 Sekaligus mengukuhkan Pamong Inovasi Kabupaten Sukabumi dan launching Aplikasi Jemari Sukabumi, Selasa (23/4/2024) di Aula Hotel Augusta Cikukulu.
Dengan diterbitkannya Perbup Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Inovasi Daerah akan semakin memperkuat Kebijakan-Kebijakan Pemerintah yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan, kebijakan One Agency one innovation, mewajibkan setiap Perangkat Daerah dan Kecamatan di Kabupaten Sukabumi melahirkan Inovasi Daerah minimal satu Inovasi dalam satu tahun.
Baca Juga: Ada di Utara Sukabumi, Kapolres Soal Potensi Terorisme yang Harus Diwaspadai
“Diharapkan semua pihak terutama Perangkat Daerah dan Kecamatan, mengambil bagian penting dalam upaya pengembangan ekosistem Inovasi Daerah,” jelasnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Badan Strategis Kebijakan Dalam Negeri KEMENDAGRI, Kepala Bappelitbangda Provinsi Jawa Barat, para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi dan tamu undangan lainnya. (adv)