SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada dan para kepala SKPD mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II secara virtual pada Selasa (23/4/2024) di Ruang Pertemuan Setda Kota Sukabumi.
Rakor yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dan strategi pencegahan korupsi di wilayah Sukabumi. Rakor diisi dengan Diseminasi MCP Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil SPI Tahun 2023 KPK-RI.
Berikut poin-poin penting Rakor tersebut:
Penurunan Tindakan Represif KPK: Penurunan tindakan represif oleh KPK menunjukkan semakin kuatnya pengawasan dan efektivitas pencegahan korupsi.
Pentingnya Pencegahan Sejak Dini: Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dan membangun sistem yang sehat untuk meminimalisir peluang korupsi.
Baca Juga: 34 Binaan Dinsos, Pemkot Sukabumi Salurkan Hibah Miliaran untuk 123 Lembaga
KPK Sebagai Mitra: KPK bukan musuh, melainkan mitra yang membantu pemerintah daerah dalam membangun sistem yang akuntabel dan transparan.
Harmonisasi dan Pencegahan: Harmonisasi antara pemerintah daerah, KPK, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk memastikan proses budgeting dan implementasi program berjalan dengan baik dan terhindar dari korupsi.
Penurunan Indeks Korupsi Indonesia: Meskipun skor CPI Indonesia 34 poin pada tahun 2023, namun terdapat perbaikan di beberapa indikator.
Penilaian Integritas: Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan bahwa integritas pemerintah daerah secara umum mengalami peningkatan, namun masih ada beberapa area yang perlu diperbaiki.
Upaya Pencegahan: KPK melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi seperti monitoring, supervisi, penindakan, dan edukasi.
Capaian Pencegahan Korupsi: KPK berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 114,3 triliun dan tagihan pajak senilai Rp 11,8 triliun melalui sertifikasi aset daerah.
Tantangan Pencegahan Korupsi: Tantangan utama dalam pencegahan korupsi adalah kurangnya komitmen, tingginya risiko pada pengadaan barang dan jasa, maraknya gratifikasi, dan lemahnya pengawasan internal.
Rakor pemberantasan korupsi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan strategi pencegahan korupsi di Kota Sukabumi. Harmonisasi dan pencegahan korupsi sejak dini menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (ADV)
Sumber: Website KDP Kota Sukabumi