SUKABUMIUPDATE.com - SR (27 tahun) dan AA (26 tahun), dua pemuda asal Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena memiliki narkoba jenis sabu dan terlibat peredaran obat terlarang. Keduanya ditangkap di pinggir jalan di sekitar Jalan Pabuaran, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu, 20 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Sukabumi Kota, dari tangan SR polisi mengamankan barang bukti tas selempang berisikan paket sabu seberat 0,3 gram, 70 butir alprazolam, 63 butir atarax alprazolam, 50 butir rixlona, 20 butir opizolam alprazolam, 20 butir calmlet alprazolam, 100 butir tramadol, 7 butir dolgesik tramadol, satu telepon genggam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu. Sementara dari tangan AA, diamankan 100 butir tramadol, 15 butir merlopam, satu telepon genggam, dan uang hasil penjualan Rp 100 ribu.
Keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kini telah dijadikan DPO (daftar pencarian orang). SR mengaku membeli sabu dan obat berbahaya dari R di kawasan Cianjur, sedangkan AA mendapatkan sediaan farmasi tanpa izin edar dari B. Keduanya menyebut akan mengedarkan obat terlarang itu di wilayah Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku yang dilakukan saat menggelar patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).
Baca Juga: Tutupi Sabu dengan Batu, Warga Palabuhanratu Sukabumi Ditangkap Polisi
“Dua pemuda asal Lembursitu yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan terlibat dalam peredaran obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar di pinggir jalan di sekitar Jalan Pabuaran, Dayeuhluhur, Warudoyong,” kata Yudi pada Senin (22/4/2024).
“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, dari keduanya kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dan ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar. Atas peristiwa tersebut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota,” ujarnya.
Yudi menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas dari narkoba.
“Tentunya upaya pencegahan serta penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya ini akan terus kami lakukan untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba,” katanya.
“Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif dan melaporkan kepada kami bila melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Untuk informasi atau laporannya bisa disampaikan secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110," kata Yudi.
SR dan AA masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Keduanya terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 60 ayat 1 huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang-undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.