Punya Sabu dan Edarkan Obat Terlarang, Dua Pemuda Sukabumi Ditangkap di Pinggir Jalan

Senin 22 April 2024, 14:27 WIB
SR (27 tahun) dan AA (26 tahun) saat berada di Mapolres Sukabumi Kota. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

SR (27 tahun) dan AA (26 tahun) saat berada di Mapolres Sukabumi Kota. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIUPDATE.com - SR (27 tahun) dan AA (26 tahun), dua pemuda asal Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena memiliki narkoba jenis sabu dan terlibat peredaran obat terlarang. Keduanya ditangkap di pinggir jalan di sekitar Jalan Pabuaran, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu, 20 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Sukabumi Kota, dari tangan SR polisi mengamankan barang bukti tas selempang berisikan paket sabu seberat 0,3 gram, 70 butir alprazolam, 63 butir atarax alprazolam, 50 butir rixlona, 20 butir opizolam alprazolam, 20 butir calmlet alprazolam, 100 butir tramadol, 7 butir dolgesik tramadol, satu telepon genggam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu. Sementara dari tangan AA, diamankan 100 butir tramadol, 15 butir merlopam, satu telepon genggam, dan uang hasil penjualan Rp 100 ribu.

Keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kini telah dijadikan DPO (daftar pencarian orang). SR mengaku membeli sabu dan obat berbahaya dari R di kawasan Cianjur, sedangkan AA mendapatkan sediaan farmasi tanpa izin edar dari B. Keduanya menyebut akan mengedarkan obat terlarang itu di wilayah Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku yang dilakukan saat menggelar patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).

Baca Juga: Tutupi Sabu dengan Batu, Warga Palabuhanratu Sukabumi Ditangkap Polisi

“Dua pemuda asal Lembursitu yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan terlibat dalam peredaran obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar di pinggir jalan di sekitar Jalan Pabuaran, Dayeuhluhur, Warudoyong,” kata Yudi pada Senin (22/4/2024).

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, dari keduanya kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dan ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar. Atas peristiwa tersebut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota,” ujarnya.

Yudi menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas dari narkoba.

“Tentunya upaya pencegahan serta penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya ini akan terus kami lakukan untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba,” katanya.

“Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif dan melaporkan kepada kami bila melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Untuk informasi atau laporannya bisa disampaikan secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110," kata Yudi.

SR dan AA masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Keduanya terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 60 ayat 1 huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang-undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Musik21 November 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Setengah Mati Ghea Indrawari, OST Film Bila Esok Ibu Tiada

Lagu Setengah Mati yang dinyanyikan Ghea Indrawari adalah Original Soundtrack atau OST Film Bila Esok Ibu Tiada yang sedang tayang di Bioskop.
Lagu Setengah Mati Ghea Indrawari, OST Film Bila Esok Ibu Tiada (Sumber : Ist)
Sehat21 November 2024, 16:49 WIB

5 Cara Membersihkan Bagian Dalam Dispenser Air dengan Benar

Berikut 5 cara membersihkan bagian dalam dispenser air dengan benar. Nomor 3 gunakan campuran air hangat dan cuka.
Ilustrasi dispenser air. | Foto: Ruparupa
Nasional21 November 2024, 16:36 WIB

Ini 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Komisi III DPR RI Pilih Pengusul OTT Ditiadakan

DPR RI melalui Komisi III sudah memilih 5 nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periode 2024-2029.
Ilustrasi Gedung KPK | Foto: Istimewa
Film21 November 2024, 16:30 WIB

Daftar Pemenang Piala Citra 2024, Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Borong 7 Penghargaan

Festival Film Indonesia (FFI) atau Piala Citra 2024 telah sukses digelar pada Rabu, 20 November 2024 di ICE BSD, Tangerang. Sejumlah film berhasil meraih penghargaan dari nominasi yang telah diumumkan.
Daftar Pemenang Piala Citra 2024, Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Borong 7 Penghargaan (Sumber : Instagram/@sheiladaisha)
Figur21 November 2024, 16:03 WIB

Keren! Mojang Ciracap Sukabumi Ini Juara Nyanyi di Jepang, Harumkan Nama Indonesia

Berikut profil Amabile Sandwiatri Munandar mojang asal Ciracap Sukabumi yang jadi juara nyanyi di Festival Musik Jepang 2024.
Amabile Sandwiatri Munandar raih juara pertama kategori best looking di acara 12th International Red-White Singing (IRWS) Festival Osaka Jepang. (Sumber : Istimewa)
Motor21 November 2024, 16:00 WIB

Musim Hujan Tiba, Kenapa Motor Harus Rajin Dicuci? Yuk Cari Tahu Disini!

Mencuci motor setelah hujan memang penting untuk menjaga kebersihan dan kinerja motor.
Ilustrasi - Merawat motor di musim hujan penting untuk menjaga performa dan memperpanjang usia kendaraan. (Sumber : Pexels.com/@Vincent Nguyen).
Entertainment21 November 2024, 15:30 WIB

Dianggap Bukan Karyawan, Kasus Perundungan Hanni NewJeans Ditutup

Kasus perundungan yang dialami oleh Hanni NewJeans telah resmi ditutup dan dinyatakan bukan kasus perundungan di tempat kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Seoul.
Dianggap Bukan Karyawan, Kasus Perundungan Hanni NewJeans Ditutup (Sumber : Istimewa)
Inspirasi21 November 2024, 15:00 WIB

Loker Minimal Lulusan SMA/SMK Sebagai Staff Gerai Minuman, Penempatan di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Loker Minimal Lulusan SMA/SMK Sebagai Staff Gerai Minuman, Penempatan di Kota Sukabumi (Sumber : Freepik.com)
Sehat21 November 2024, 14:30 WIB

Benarkah Jantung Berhenti Berdetak Saat Bersin? Simak Ulasannya Berikut

Jika Anda pernah penasaran apakah jantung berhenti berdetak saat bersin, jawabannya adalah tidak.
Ilustrasi benarkah jantung berhenti berdetak saat bersin (Sumber : pexels.com/@cottonbrostudio)
Sukabumi21 November 2024, 14:16 WIB

Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama KPK, Pemkab Sukabumi Komit Kejar Target MCP 90 Poin

Komitmen berantas Korupsi, Pemkab Sukabumi kejar target MCP KPK 90 poin sesuai waktu yang telah ditentukan oleh KPK tahun ini.
Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintergrasi Pemkab Sukabumi dengan Korsupgah KPK,  Kamis (21/11/2024). (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)