SUKABUMIUPDATE.com - Baru baru ini, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan enam terduga pelaku tindak pidana investasi bodong berkedok rumah gadai.
Berdasarkan informasi, enam orang itu diamankan setelah para korban mengetahui adanya aktifitas di kantor CV AAP dan langsung mendatanginya pada Sabtu 20 April 2024 sekira pukul 11:00 WIB, kemarin.
Adapun keenam orang yang berhasil diamankan tersebut yakni, R selaku General Manager, E dan FB selaku Marketing, E selaku Accounting, DD selaku Admin dan A selaku pencari kontrakan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menerima 33 orang yang mengaku menjadi korban investasi bodong tersebut.
“Sampai hari ini sudah menerima 33 korban yang melaporkan adanya kerugian akibat adanya investasi bodong atau gadai rumah oleh CV AAP dengan total kerugian yaitu Rp948 juta,” ujar Bagus kepada sukabumiupdate.com. Minggu (21/4/2024).
Baca Juga: Pantai Batu Panganten Ciracap Sukabumi, Cocok Untuk Kemping
Terhadap enam terduga pelaku, polisi melakukan penahanan selama 24 jam untuk kepentingan pemeriksaan. Kendati demikian, kata Bagus, satu orang terduga pelaku utama inisial H selaku Direktur masih dalam pengejaran.
“Kita kenakan 24 jam hari ini juga kita lakukan pemeriksaan secara maraton. Sedangkan untuk pelaku utama yaitu saudara H sudah melarikan diri namun kita masih melakukan pengejaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terhadap kasus tersebut Pihaknya mengaku telah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana maka status kasus tersebut telah dinaikkan kedalam proses penyidikan.
“Pada hari Jum'at tanggal 19 April 2024 sekitar jam 19.00 kita sudah melaksanakan gelar perkara dan perkara tersebut dalam hasil gelar perkara adanya peristiwa pidana sehingga kita naikkan status dari Lidik menjadi sidik,” pungkasnya.