SUKABUMIUPDATE.com - Nurrohman (45 tahun) menjadi salah satu eks buruh yang belum menerima gaji dari PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ). Laki-laki asal Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, ini juga mengaku pernah mengalami kecelakaan kerja saat masih menjadi karyawan pabrik pengolahan kayu tripleks (plywood) tersebut.
Kepada sukabumiupdate.com, Nurrohman mengatakan kecelakaan kerja yang terjadi pada 6 April 2023 itu mengakibatkan patah tulang pada tempurung kaki kanannya sehingga sempat tidak dapat berjalan selama kurang lebih enam bulan. Peristiwa ini dialami Nurrohman di dalam pabrik PT DBJ yakni di wilayah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Nurrohman menyebut kakinya terlindas ban belakang forklift (mobil pengangkut alat berat) saat bekerja. “Itu waktu saya kerja, kaki kanan kelindes ban belakang forklift mobil pengangkut alat berat. Kejadiannya tanggal 6 April 2023 tahun lalu,” kata dia, Jumat, 19 April 2024.
Nurrohman mengaku kecelakaan kerja itu membuatnya tidak dapat berjalan sampai sekitar enam bulan, di mana dua bulan di antaranya hanya terbaring di atas tempat tidur. Nurrohman kemudian belajar menggunakan tongkat penyangga selama tiga bulan, lalu masa pemulihan satu bulan. "Sejak itu saya belajar jalan lagi sampai sekarang bisa," ujarnya.
Baca Juga: Buruh di Sukabumi: Kami Berjuang Sendirian! Mediasi Tunggakan Upah Kembali Buntu
Menurut Nurrohman, hal yang disayangkannya adalah kejadian ini tidak dianggap sebagai kecelakaan kerja oleh pihak perusahaan. Alhasil, biaya pengobatannya menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan sang istri. "Pengobatan pakai BPJS istri. Tunjangan kompensasi dari pabrik perusahaan gak ada sama sekali,” kata dia.
“Malahan dibilangin di suratnya itu bahwa kecelakaan terjadi di luar pabrik yang ditandatangani di atas materai. Saya gak pernah tanda tangan surat itu,” tambah Nurrohman.
Sejak kejadian itu Nurrohman sudah tidak bekerja di PT DBJ dan memilih menjadi driver ojek online untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. “Makanya sampai saya keluar dari kerjaan juga saking enggak kuatnya dan sekarang saya kerja jadi ojol (ojek online),” katanya.
Menanggapi soal dugaan tidak adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan keselamatan kerja di PT DBJ terhadap Nurrohman, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi akan berkoordinasi dengan pengawas dari provinsi. Ini disampaikan Agung, mediator Hubungan Industrial Ahli Muda dari Disnakertrans.
“Nanti akan kami tindak lanjuti lagi, khususnya BPJS Ketenangakerjaan, jaminan keselamatan, dan BPJS Kesehatan. Tapi itu wilayah pihak pengawas provinsi. Namun yang jelas, kalau memang ada masalah kayak gitu (BPJS tidak ditunaikan), nanti akan ada pelanggaran normatif dan kami akan koordinasi dengan tim pengawas provinsi untuk segera melakukan pengecekan ke lapangan,” kata Agung.
Baca Juga: Gaji Belum Dibayar, Buruh Pabrik Tripleks Mengadu ke Disnakertrans Sukabumi
Sebelumnya diberitakan, ada sekitar 89 buruh PT DBJ, termasuk Nurrohman, yang belum menerima gaji, baik berstatus buruh aktif maupun non-aktif (eks buruh). Mereka belum menerima gaji selama tiga sampai empat periode (satu periode adalah dua pekan). Rinciannya, buruh aktif belum menerima gaji empat priode, sedangkan buruh non-aktif tiga periode.
Adapun gaji yang belum diterima 89 orang selama tiga hingga empat periode ini kurang lebih Rp 257 juta. Tercatat, periode pertama adalah 1-15 Desember 2023, periode kedua 16-31 Desember 2023, periode ketiga 1-15 Januari 2024, dan periode keempat 16-31 Maret 2024.
Puluhan buruh itu pun sudah mendatangi kantor Disnakertrans untuk berkonsultasi. Disnakertrans lalu menyarankan para buruh berunding dengan manajemen perusahaan. Namun, mediasi yang kembali dilakukan pekerja dengan perusahaan masih menemui jalan buntu.