SUKABUMIUPDATE.com - Buruh pabrik pengolahan kayu tripleks (plywood) di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada Jumat (19/4/2024). Mereka mengadukan masalah gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Ada sekitar 89 buruh yang mengalami kejadian ini, baik yang berstatus buruh aktif maupun non-aktif atau sudah tidak bekerja. Mereka belum menerima gaji selama tiga sampai empat periode (satu periode adalah dua pekan). Rinciannya, buruh aktif belum menerima gaji selama empat priode, sedangkan buruh non-aktif tiga periode.
Nurrohman (45 tahun), salah satu buruh, mengatakan gaji yang belum diterima 89 orang selama tiga hingga empat periode adalah Rp 257 juta. "Gaji belum dibayar tiga periode (ada yang empat periode), dua minggu sekali gajian. Nominal semua karyawan Rp 257 juta. Total karyawan 89 yang belum dibayar," kata dia kepada sukabumiupdate.com.
Adapun periode pertama adalah 1-15 Desember 2023, periode kedua 16-31 Desember 2023, periode ketiga 1-15 Januari 2024, dan periode keempat 16-31 Maret 2024.
Baca Juga: Soroti Maraknya Praktik Pungli Tenaga Kerja, Ini Kata Serikat Buruh dan Apindo Sukabumi
Nurrohman mengungkapkan para buruh sudah melakukan beberapa upaya untuk mendapatkan haknya, mulai mengubungi langsung perusahaan sampai meminta bantuan Disnakertrans. Tetapi hingga kini gaji tersebut belum dibayarkan. Menurutnya, pemilik perusahaan sering beralasan untuk menghindari menemui karyawan.
"Kami mediasi datang ke pabrik, seakan-akan owner tuh beralasan terus ke mana. Alasannya katanya di luar kota. Kemarin itu slip gaji tunggu sampai sore katanya. Ternyata slip gaji hingga malam tadi dan sekarang tidak ada," kata dia.
Selain masalah gaji, Nurrohman menyebut perusahaannya juga tidak memberikan jaminan keselamatan kerja seperti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "BPJS Ketenagakerjaan tidak ada, tunjangan kesehatan tidak ada. THR aja kemarin yang masih aktif diberi Rp 400 ribu. Itu juga bentuknya pinjaman," ujarnya.
Buruh lainnya, Lina (46 tahun), mengaku baru enam bulan bekerja di perusahaan tersebut dengan harapan dapat menambah penghasilan keluarga. Namun kenyataannya tidak. "Saya bekerja di sana baru enam bulan. Tadinya ingin ada pemasukan, perbaikan hidup, tambahan buat keluarga, tapi ternyata upahnya diundur terus,” ujar Lina.
Berdasarkan pengakuan Lina, pihak perusahaan bersama karyawan pernah melakukan mediasi dan menghasilkan perjanjian tiga bulan waktu pembayaran. Tetapi belum juga dibayarkan. "Setelah mediasi itu owner minta waktu tiga bulan, tapi sampai kemarin itu, sampai detik ini belum ada kabar sama sekali,” ucapnya.
Dalam persoalan yang sedang mereka hadapi, para buruh hanya berharap perusahaan segera membayarkan semua gaji. “Kalau kita inginnya dibayarkan saja hak selama kerja. Untuk Disnakertrans juga saya harap bisa menjadi penengah antara kami dengan pihak perusahaan supaya ada jalan terbaik ke depannya,” kata Lina.
Sementara itu, Agung, selaku mediator Hubungan Industrial Ahli Muda dari Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengatakan kedatangan para buruh adalah untuk berkonsultasi.
“Kedatangan eks-buruh PT BDJ ini (perusahaan) untuk melakukan konsultasi dengan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. Nah saya sarankan kepada mereka untuk kembali berunding dengan pihak manajemen perusahaan berkaitan dengan pengupahannya,“ katanya.
Hasil perundingan dengan perusahaan selanjutnya akan diinformasikan kembali ketika mediasi telah dilaksanakan. “Nanti akan kami informasikan kembali soal hasilnya jika mereka sudah melakukan perundingan dengan pihak manajemen (perusahaan),” ujar Agung.