SUKABUMIUPDATE.com - Baru baru ini warga Sukabumi dihebohkan dengan kabar dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami inisial BCA (38 tahun) terhadap istrinya DM (58 tahun) hingga alami patah tangan.
Melalui kuasa hukumnya, BCA membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut informasi yang disampaikan oleh DM melalui kuasa hukumnya merupakan kebohongan, tidak sesuai fakta, dan terlalu dilebih-lebihkan.
"Terkait pemberitaan yang sedang ramai saat ini, saya tegaskan bahwa informasi yang disampaikan kuasa hukum DM itu tidak benar,” ujar kuasa hukum BCA, Muhammad Adad Maulana kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, tuduhan KDRT terhadap BCA sebagai kliennya itu merupakan informasi yang dipelintir, kejadian lama atau sudah 1 tahun yang lalu yang juga tidak sesuai fakta. Fakta yang terjadi justru sang istrinyalah (DM) yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap BCA, bahkan sempat mengancam akan membunuh.
“Justru, yang melakukan KDRT itu istri klien saya, dan itu sudah dilakukan berkali-kali sejak lama, sejak tahun 2023 kemarin, bahkan sempat ada ancaman akan membunuh klien saya, itu satu bulan yang lalu,” kata dia.
Baca Juga: Pelajar dan Forkopimcam Cisolok Bersihkan Pantai Karang Hawu Pasca Libur Lebaran 2024
Adapun terkait pemintaan poligami hingga berujung gugatan perceraian. Adad menyebut hal itu memang benar sempat dilakukan BCA terhadap DM mengingat selama berumah tangga BCA tidak memiliki keturunan.
“Terkait poligami, memang benar klien saya sempat meminta izin kepada sang istri untuk berpoligami karena keinginannya untuk memiliki keturunan.” ucapnya.
“Dan sebetulnya yang meminta cerai itu sejak dulu istri klien saya (DM), itu dia sudah minta sejak 19 Mei 2023. Tapi klien saya masih punya itikad baik untuk memperbaiki hubungannya dengan sang istri, dengan harapan bisa berubah, karena memang sikap istrinya itu cenderung tempramental,” tambah dia.
Selain itu, pihaknya menyebut ketika permintaan poligami tidak diizinkan DM, kemudian mereka bersepakat untuk mengadopsi seorang anak perempuan berusia 13 tahun namun hanya bertahan dua bulan.
“Mereka juga sempat bersepakat sebetulnya setelah tidak diizinkan poligami itu untuk mengadopsi anak, tapi itu cuman kuat dua bulan karena si DM ini katanya udah nggak sanggup lagi untuk ngurus anak itu,” tutur dia.
Diketahui, BCA menggugat cerai sang istri pada Maret 2024 merupakan puncak dari ketidaksanggupan menghadapi sikap sang istri yang semakin menjadi-jadi dan tidak dapat dikontrol.
"Memang kami yang menggugat cerai, itu karena sudah capek dengan perlakuan DM yang sudah tidak bisa dikontrol. Bukan sekali dua kali klien saya mendapatkan penganiayaan, cuman klien saya hanya bertahan saja,” ungkapnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Beri Apresiasi Libur Lebaran 2024 di Sukabumi Nihil Korban Jiwa
Lebih lanjut, pihaknya mengaku memiliki semua bukti percakapan, foto hingga video rekaman perlakuan sang istri terhadap BCA. “Kami punya buktinya semua, foto, video terus chat dia (DM) gimana semuanya ada,” kata dia.
Terakhir, kuasa hukum BCA menyebut jika tidak ada itikad baik dari DM untuk meminta maaf. Maka pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Ya, kalau tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, minta maaf dan mengakui kesalahannya, kemungkinan kami akan membawanya ke ranah hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sorang perempuan inisial DM (58 tahun) diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga dari suaminya BCA (38 tahun) hingga alami patah tangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, BCA merupakan ASN di salah satu dinas yang ada di Kota Sukabumi.
BCA melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya itu diduga karena tak diberi izin untuk berpoligami. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Korban, Syaiful Rachman.
“Keributan itu dipicu permintaan menikah lagi,” ujar Syaiful kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (18/4/2024).
Sejak itu, kata Syaiful, rumah tangga mereka mulai tidak harmonis. Sang istri pun menduga sudah ada perselingkuhan sang suami dengan wanita lain. Dugaan itu berujung BCA menggugat cerai sang istri pada 21 Maret 2024 lalu dan saat ini sudah memasuki masa sidang di Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi.