SUKABUMIUPDATE.com - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok gadai rumah di Kota Sukabumi.
Dalam kasus tersebut, Polisi sudah mengamankan seorang wanita berinisial H, marketing perusahaan CV AAP, untuk untuk dilakukan pemeriksaan bersama dengan 13 korban.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, saat ini yang bersangkutan masih ditetapkan sebagai saksi sehingga harus diinapkan di Kantor Polisi.
“Saat ini belum (penahanan) karena status perkaranya masih lidik dan masih dilakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi,“ ujar Bagus kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/4/2024).
“Jadi untuk marketing masih diinapkan di polres dari semalam sedang menjalani pemeriksaan atau 24 jam. Statusnya masih saksi,” tambahnya.
Baca Juga: Curhat Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Uang Lenyap dan Terusir dari Rumah
Menurut Bagus, kronologi peristiwa tersebut bermula saat pihak perusahaan yakni CV AAP menawarkan investasi kepada para korban dengan iming-iming rumah tempat tinggal dengan harga bervariarif sesuai kondisi hunian.
Nantinya, jika masa kontrak sudah habis maka uang akan dikembalikan dengan potongan sebesar 5 persen.
Para korban lalu menyerahkan uang mulai dari Rp15 juta, Rp20 juta, Rp30 juta, Rp70 juta hingga Rp100 juta kepada CV AAP untuk membayar tempat tinggal selama 1-2 tahun.
Sedikitnya ada 13 orang korban yang membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota dengan total kerugian mencapai Rp362 juta. Bagus tak menampik, jumlah korban dipastikan bertambah.
Oleh karena itu Bagus mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus dugaan investasi berkedok gadai rumah ini agar dapat melaporkannya ke Polres Sukabumi Kota.
“Dalam kasus ini, kami pastikan bahwa Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota akan bekerja secara profesional dan prosedural dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya.