SUKABUMIUPDATE.com - Yati Kusmiati (51 tahun) warga Kelurahan/Kecamatan Baros Kota Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi Kota karena mengaku dirugikan oleh salah satu perusahaan invenstasi berkedok rumah gadai.
Diketahui, Yati merupakan satu dari 13 orang korban lainnya yang melaporkan kasus investasi bodong ini ke Polisi pada Rabu 17 April 2024 malam.
Menurut Yati, peristiwa ini bermula saat anaknya mencari informasi tentang gadai rumah di media sosial Facebook. Lalu sang anak menemukan seorang marketing perusahaan berinisial CV AAP yang menjadi perantara pemilik rumah.
“Awalnya kan anak saya cari gadaian rumah (di facebook) nah udah gitu ada yang nyambung sama Bu H (marketing perusahaan),” ujar Yati kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (18/4/2024).
Baca Juga: Belasan Warga Sukabumi Jadi Korban Investasi Bodong Rumah Gadai, Rugi Ratusan Juta
Setelah itu, Yati dihubungi oleh marketing perusahaan dan langsung diajak untuk melihat kondisi rumah yang ditawarkan.
Singkat cerita, Yati pun bertemu dengan marketing CV AAP. Bersamanya, ia langsung survei rumah hunian yang digadai dengan cara investasi dan mendatangi kantor untuk tandatangan kontrak.
“Pas udah ke rumah ke lokasi nih liat-liat, saya tanya yang punya rumahnya mana? Dia bilang saya kontrak gadainya sama kantor (perusahaan) abis itu saya diajak ke kantornya buat ngurusin berkas,” jelas dia.
"Pas udah di kantor 'ibu itu gadai kontrak ya' katanya. 'Nah ibu kontraknya dua tahun, ini dikontraknya satu tahun ke yang punya rumah tapi uang ibu kembali gini gini gini. Ya sudah lah saya teh percaya aja lah ya kantor masa sih kantor gini (menipu)," tambahnya.
Yati menjelaskan, pihaknya menggadai kontrak sebuah rumah hunian dengan harga Rp25 juta untuk dua tahun. Dalam perjanjian disebutkan apabila kontrak itu habis dan tidak dilanjutkan maka Yati akan mendapatkan kembali Rp25 juta dengan potongan 5 persen.
Persoalan muncul ketika Yanti dan keluarga baru menempati rumah selama satu tahun. Pemilik rumah mendatangi Yati dan menagih uang gadai rumah tersebut untuk dua bulan sebesar Rp2 juta. Hal itu diduga karena dalam satu bulan terakhir, CV AAP tidak membayarkan uang sewa kepada pemilik rumah.
“Pas udah beres satu tahun nah udah mulai habis masa kontrak rumah nih yang punya rumah ngomong ini mau diperpanjang atau gimana? Kata dia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, sejak saat itu, Yati mengaku merasa tidak nyaman menempati rumah tersebut pasalnya sering ditagih uang sewa kontrak oleh pemilik rumah bahkan hingga ada aksi pengusiran.
“Yang punya rumah nggak mau urusan dengan kantor jadi mendesak saya suruh keluar dari rumah karena saya ga mau lagi hubungan dengan kantor,” ucapnya.
Adapun upaya yang dilakukan keluarga Yati, Pihaknya sudah berusaha menghubungi perusahaan namun hingga saat ini belum juga mendapat kejelasan hingga akhirnya dia dan konsumen lainnya melaporkannya kepada Pihak Kepolisian.
“Saya minta kembali aja uangnya. Pokoknya uang Rp25 juta dijanjikan kembali utuh cuma admin 5 persen,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, belasan warga Sukabumi berbondong-bondong mendatangi Mako Polres Sukabumi Kota, Rabu (17/4/2024) malam. Mereka merasa menjadi korban penipuan dari sebuah investasi yang berkedok sewa hunian atau gadai rumah.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, kasus itu telah dilimpahkan dan akan ditangani Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.