SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang yang diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) di kawasan Alun-Alun Gadobangkong Palabuhanratu, berhasil tertangkap basah oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sukabumi.
Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, pengamanan itu dilakukan karena atas adanya laporan dari masyarakat, sehingga pihaknya langsung menindak lanjuti. Adapun dua orang pelaku yang berhasil di amankan, yakni berinisial ES (60 tahun) dan UK (45 tahun) pada Senin (15/4/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
"Pelaksanaan dalam kegiatan Saber Pungli, dibantu juga dengan Satpol PP, itu kan ada kegiatan yang taman Gadobangkong, ditemukan juga ada penarikan parkir," ujar Rizka kepada sukabumiupdate.com, Rabu (17/4/2024).
Rizka menjelaskan, meskipun para pengunjung memberikan uang atas jasa parkir secara sukarela tanpa paksaan, hal tersebut tetap bertentangan dengan aturan dan tidak boleh diulangi.
"Pada dasarnya secara aturan tidak diperbolehkan dan memang tempat itu juga belum dibuka. Pemberian uang itu karena dia parkir, menjaga, makanya dia memberikan semacam jasa untuk penitipan jasa parkir dan sebagainya, walaupun tidak ada paksaan," bebernya.
Baca Juga: Belasan Warga Sukabumi Jadi Korban Investasi Bodong Rumah Gadai, Rugi Ratusan Juta
Baca Juga: Nasib Pilu Ato Warga Ciracap Sukabumi: Ditinggal Istri, Urus 2 Anak Tempati Rumah Reyot
Rizka mengatakan, kedua pelaku tidak ditahan, melainkan hanya diamankan untuk diberikan edukasi dan peringatan agar tidak mengulangi tindakan tersebut. Sebab lokasi tersebut secara aturan tidak diperbolehkan ada kegiatan aktivitas karena belum terdapat serah terima antara pihak Provinsi Jawa barat ke Pemerintah Daerah.
"Memang saat itu diamankan itu untuk kita edukasi, kita informasikan bahwa tindakan itu tidak boleh, kalau bisa tidak diulangi kembali, sebatas itu tidak untuk diamankan kemudian terus ditahan, itu tidak. Diperingatkan saja bahwa lokasi itu belum ada serah terima, sebenarnya kan secara aturan tidak diperbolehkan ada kegiatan aktivitas di situ," terangnya.
Rizka menyebut barang bukti yang diamankan, yaitu tertangkap tangan saja pada saat saat itu memang benar bahwa ada aktivitas mereka menerima uang dari jasa parkirnya itu.
"Jadi ditertibkan langsung, diamankan itu dalam konteks mereka diedukasi bahwa kegiatan itu tidak diperbolehkan," tambahnya