SUKABUMIUPDATE.com - Tiga orang warga Cisaat Kabupaten Sukabumi, yakni RK (40 tahun), RSP (41 tahun) dan PAP (23 tahun) diamankan Polisi karena tepergok mencuri 10 bantalan besi rel kereta api.
Aksi mereka ketahuan oleh petugas keamanan PT. KAI pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu ketiga pelaku terciduk tengah memindahkan beberapa bantalan besi kereta api milik PT. KAI hingga sejauh 20 meter di kawasan stasiun kereta api Cisaat Sukabumi.
Merasa aksinya diketahui, ketiganya langsung melarikan diri hingga berhasil diamankan Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota di sekitar Kampung Cibatupos Cisaat Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Memang betul, pada hari Selasa (16/4) sekitar pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan 3 orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan 10 bantalan besi rel kereta api milik PT. KAI. Ketiganya kami amankan di sekitar Kampung Cibatupos Cisaat Sukabumi,” ungkap Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto kepada awak media, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Resmi Ubah Nama Jalan Nyangkokot-Perbawati Jadi KH. Zezen Z.A
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dapat kami sampaikan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan di kawasan stasiun kereta api Cisaat pada hari Senin (15/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Aksi para pelaku ini sempat diketahui oleh petugas keamanan PT. KAI, sehingga ketiganya langsung melarikan diri dan alhamdulilah ketiganya bisa segera kita amankan,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yanto, ketiga pelaku diancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusifitas kamtibmas. Bila ada yang melihat atau mengetahui gangguan kamtibmas, bisa langsung melaporkan ke Kepolsiain terdekat atau menghubungi call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.