SUKABUMIUPDATE.com - NM (34 tahun), pemuda asal Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, ditangkap Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) saat melakukan OTT (operasi tangkap tangan) di kawasan wisata Santa Sea Water Park, Jalan Lio Santa, Kelurahan Gedongpanjang, Selasa, 16 April 2024.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Sukabumi Kota, NM ditangkap setelah kedapatan menarik uang parkir sebesar Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu dari ratusan pengunjung. OTT yang dilakukan petugas gabungan sejumlah intansi ini mengamankan NM berikut barang bukti 10 lembar tiket parkir dan uang hasil pungutan liar sebesar Rp 160 ribu.
“Tim Saber Pungli yang terdiri dari petugas gabungan Polres Sukabumi Kota, BKSDM, Kejaksaan, dan Kesbangpol Kota Sukabumi melakukan OTT di kawasan wisata Santa Sea Water Park. Kami berhasil mengamankan NM setelah kedapatan mengutip (menarik) uang parkir menggunakan tiket parkir yang sudah disiapkan dari warga maupun wisatawan yang berkunjung ke Santa Sea Water Park,” kata Ketua Saber Pungli Kota Sukabumi Kompol Tahir Muhiddin.
Baca Juga: Diduga Berebut Lahan Parkir, 2 Kelompok Massa Bersajam Bentrok di Kota Sukabumi
“Selain NM, kami juga mengamankan barang bukti uang hasil pungutan liar sebesar Rp 160 ribu dan 10 lembar tiket parkir,” sambungnya.
Lanjutnya, “Dari hasil pemeriksaan sementara, NM mengaku dirinya memungut uang parkir Rp 2 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp 5 ribu untuk pengemudi mobil yang akan memasuki kawasan wisata Santa Sea Water Park. Kami mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan situasi liburan ini dengan melakukan pungutan liar untuk kebutuhan pribadinya masing-masing, khususnya di kawasan wisata. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang bebas dari pungutan liar," ujar Tahir Muhiddin.