SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi mengelola dua layanan utama terkait penataan ruang di antaranya penerbitan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan pengesahan site plan. Ini disampaikan Kepala DPUTR Sony Hermanto dalam talkshow Radio Swara Perintis pada 2 April 2024.
Mengutip keterangan di website Pemkot Sukabumi, Sony menerangkan SKRK merupakan dokumen yang diperlukan sebagai landasan untuk menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.
Baca Juga: Lewat DPUTR, Pemkot Sukabumi Sosialisasikan SLF Bangunan Gedung Publik
Dijelaskannya lebih lanjut, masyarakat yang ingin mendirikan bangunan dan mendapatkan SKRK diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPUTR agar mengetahui dengan pasti bahwa pembangunan tidak melanggar peraturan dan sesuai dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
Dalam talkshow tersebut juga dijelaskan melalui penerbitan SKRK, diharapkan persentase ruang terbuka hijau seperti yang tercantum dalam undang-undang penataan ruang bisa terpenuhi. “Jadi kalau kita berpedoman pada aturan, jika lahan yang masuk RTH tidak dapat dibangun, maka rekomendasinya tidak boleh dibangun. RTH privat 10 persen, publik 20 persen, ini menjadi kewajiban pemerintah," kata Sony. (ADV)
Sumber: Website Pemkot Sukabumi