SUKABUMIUPDATE.com - Retribusi ke kawasan Pantai Minajaya Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan warga. Pasalnya tarif yang dikenakan kepada pengunjung mengalami kenaikan, bahkan dianggap terlalu mahal dan tidak wajar.
Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, Hendra Permana membenarkan adanya keresahan warga atas mahalnya retribusi wisata dan retribusi parkir yang diberlakukan di Pantai Minajaya.
"Kesimpulan sementara, angka retribusi dianggap terlalu tinggi, karena keberadaan fasilitas pendukung dan sarana yang ada ditempat wisata Minajaya yang sudah dibangun oleh pemerintah belum memadai, sehingga masyarakat merasa keberatan dengan jumlah retribusi itu," ujar Hendra kepada sukabumiupdate.com, Jumat (12/4/2024).
Selanjutnya, Hendra menyarankan agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi meninjau ulang angka penerapan retribusi tersebut.
Asumsinya, sambung Hendra, retribusi itu harus dipahami berkaitan erat dengan asas manfaat yang diperoleh oleh pengguna atau mayarakat yang dikenakan retribusi.
Baca Juga: Operasional Tol Bocimi Seksi 2 Dibuka hingga Malam Hari Kecuali Hujan
Baca Juga: Mengenang Momen Pertama Kalinya Idul Fitri Dilaksanakan pada Tahun 624 Hijriyah
"Hari ini terjadi pungutan retribusi parkir, (tapi) belum dibarengi dengan kesiapan sarana parkir yang memadai, pola pengelolaan dan pengamanan yang belum terkelola dengan baik. Kalau memang mau diterapkan wajib dilihat sarana prasarana parkirnya sudah memadai atau belum?," jelasnya.
Menurutnya, penerapan jumlah angka retribusi harus berbanding lurus minimal atau lebih baik kondisinya dengan sarana prasarana yang ada. Retribusi dibolehkan, tapi asas manfaatnya untuk masyarakat wajib direalisasikan atau disediakan dengan baik keberadaannya.
Kalau kondisinya belum baik seperti yang ada di Pantai Minajaya dan Ujunggenteng sekarang ini, saran kami dari Paguyuban Jàmpang Tandang Makalangan agar ditinjau ulang angka retribusinya.
"Kalau kondisi seperti sekarang, belum ada penataan dan sarana yang baik, pasti masyarakat bakal komplain. Retribusi boleh diterapkan sesuai perda, tetapi angka pungutan wajib mempertimbangkan kondisi kelayakan dilapangan. " imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata, Jujun Juaeni mengatakan bahwa restribusi itu bukan pungutan, melainkan tarif resmi berdasarkan peraturan daerah alias Perda.
Retribusi masuk ke Pantai Minajaya Kecamatan Surade, kata Jujun, sudah sesuai dengan Perda. Adapun untuk kawasan Ujunggenteng dan Cibuaya belum ditetapkan pemberlakuan tarif karena belum ada kejelasan kewenangan antara Pemda dengan TNI Angkatan Udara.
"Jadi Perda yang mengatur, adapun masalah (retribusi) parkir itu adalah kewenangan Dishub," imbuhnya.