SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pariwisata atau Dispar Kabupaten Sukabumi menjawab soal tarif di objek wisata yang viral oleh warganet saat libur lebaran idul fitri tahun 2024. Ada ?warganet yang kaget dengan tarif resmi wisata, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.
Dalam postingan viral, warganet memperlihat foto baner tarif wisata di kawasan objek wisata Pantai Ujung Genteng, tepatnya Pantai Cibuaya, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Pengunggahnya adalah akun medsos Gilar Ptr dengan narasi "Bayangkeun mun na mobil truk pinuh kunu piknik mangkaning 12.000 saurang kuat meuli pulau yeu mah,"
Dikonfirmasi soal protes tersebut, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni, menyebutkan itu bukan pungutan melainkan tarif resmi berdasarkan peraturan daerah alias perda.
Namun dia menegaskan, untuk kawasan Ujung genteng dan Cibuaya belum ditetapkan pemberlakuan tarif karena belum ada kejelasan kewenangan antara Pemda dengan TNI angkatan udara. "Memang tarif perda itu betul kisaran segitu namun kalau di tempat itu bukan dari dinas pariwisata," kata Jujun kepada sukabumiupdate.com melalui perpesanan, Kamis (11/4/24).
Baca Juga: Jaga Kenyamanan Wisatawan, Dispar Kabupaten Sukabumi Pasang Ratusan Banner
"Seharusnya mereka (pembuat Banner tarif) konfirmasi dulu, itu adalah perda produk hukum yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif. Perda disusun dengan konsultasi publik dimana keberatan bisa diajukan," kata Dia.
Ia kembali menegaskan bahwa pemungutan tarif di tempat tersebut bukan dari Dinas Pariwisata. Jujun mengungkapkan ia tidak mengetahui siapa yang melakukan pemasangan banner tarif wisata tersebut,
"Karena tidak ada satu orang Dispar yang melakukan pungutan tarif di lokasi itu. Karena harus ada komunikasi berbagai pihak sebelum perda dijalankan. Kami tegaskan yang melakukan pemungutan di ujung genteng dan cibuaya bukan kami (Dinas Pariwisata)," jelasnya.
"Untuk tindakanya Itu bukan ranah kami untuk melakukan tindakan, silakan semua pihak mengidentifikasi siapa yang melakukan hal tersebut, karena jujur saya sendiri tidak tahu siapa yang memasang banner tersebut," ungkapnya.
Ia pun berpesan kepada wisatawan yang berkunjung ke objek wisata di Kabupaten Sukabumi jika menemukan pungutan liar diluar tarif resmi harus dilaporkan. "Kalau wisatawan kena pungli yang tidak wajar lapor ke Saber Pungli," tegasnya. (adv)