SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota menetapkan rekayasa lalu lintas pada malam takbir Idul Fitri 1445 H. Kebijakan ini mulai dilakukan pada Selasa (9/4/2024) pukul 19.00 WIB sampai Rabu, 10 April 2024 pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan informasi di Instagram Polres Sukabumi Kota @polres_sukabumikota, arus lalu lintas dari Jalan Veteran diarahkan ke Jalan Suryakencana dan Jalan Perintis Kemerdekaan, namun tidak dapat mengarah ke Jalan RE Martadinata.
Kemudian di Jalan Suryakencana diberlakukan satu arah mulai Bundaran Adipura sampai Simpang Cimanggah (Hotel Taman Sari). Lalu kendaraan dari Jalan Suryakencana dapat mengarah ke Jalan Bhayangkara dan Jalan Rumah Sakit.
Selanjutnya di Jalan R Syamsudin SH diberlakukan satu arah dari Simpang D'Kebonjati sampai Simpang D'Botram dan dapat belok kiri ke Jalan Ir H Djuanda.
Baca Juga: Persiapan Salat Idul Fitri, Lapang Merdeka Sukabumi Ditutup Mulai 9 April Sore
Sementara rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi penutupan Jalur Puncak di wilayah Kota Sukabumi, dimulai dengan memasang rambu pengalihan arus lalu lintas di Simpang Selakaso dan Simpang Cibolang.
Polres Sukabumi Kota juga menempatkan petugas Satlantas di Simpang Selakaso dan Simpang Cibolang untuk mengalihkan kendaraan yang menuju Bogor dan Cianjur melalui Jalan Lingkar Selatan.
Diberlakukan sistem selektif prioritas kendaraan untuk memisahkan antara kendaraan yang berasal dari Kota Sukabumi dan kendaraan dari luar Kota Sukabumi.