SUKABUMIUPDATE.com - Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap F (27 tahun), warga Tipar, Citamiang, Kota Sukabumi, karena diduga terlibat peredaran obat berbahaya. F ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Cikujang, Dayeuhluhur, Warudoyong, Kota Sukabumi, Selasa (2/4/2024) sekira pukul 00.05 WIB.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Sukabumi Kota kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (5/4/2024), setelah menggeledah rumah kontrakan yang dihuni F, polisi menemukan 15.800 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 9.800 butir obat jenis tramadol, 6.000 butir obat jenis hexymer, dan satu telepon genggam.
Baca Juga: Tiga Orang Ditangkap di Citamiang Sukabumi, Edarkan Sabu dan Tramadol-Hexymer
F mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial W yang saat ini telah menjadi DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. “Kami mengamankan F, terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin di rumah kontrakannya,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 15.800 butir obat atau sediaan farmasi tanpa izin yang terdiri dari 9.800 butir obat jenis tramadol, 6.000 butir obat jenis hexymer, dan satu unit telepon genggam,” kata Yudi.
Hingga saat ini F masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Dia terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3), subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.