SUKABUMIUPDATE.com - Bentrokan antar dua kelompok massa terjadi di Kota Sukabumi. Dalam bentrok itu, dua orang pelaku alami luka bacokan senjata tajam hingga salahsatunya sempat dilarikan ke Rumah Sakit.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, bentrokan ini terjadi salah satunya diduga dipicu rebutan lahan parkir di area GOR Futsal Garuda yang ada di Jalan H Kokom Komariah, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Selasa 2 April 2024 sekira pukul 19:00 WIB malam.
Menurut Bagus, kronologi kejadian bermula dari salah satu pelaku berinisial MR alias Arab (22 tahun) mengirimkan chat berbentuk voice note melalui aplikasi WhatsApp bernada tantangan kepada salah satu pelaku.
“Itu karena masalah cekcok kesalahfahaman, jadi masalah yang pertama ini cekcok gara-gara masalah parkir dan juga masalah pembelian barang. Terkait bentuk barangnya apa kita masih melakukan pendalaman,” ujar Bagus kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (3/4/2024).
Baca Juga: Hendak Tawuran, 3 Remaja Bersajam di Bojonggenteng Sukabumi Ditangkap
Usai menerima tantangan MR, salah satu pelaku kemudian membawa kelompoknya untuk mendatangi dan menyerang lokasi TKP yang saat itu ada kelompok MR atau kubu lawan sehingga terjadi saling serang atau bentrokan.
“Cekcok tersebut berlanjut melalui Whatsapp tantang menantang, kemudian mereka datang ke TKP. Mereka yang kalah jumlah, datang kembali membawa teman-temannya dan terjadilah perkelahian," kata Bagus.
Menurut Bagus, kedua kelompok yang diduga ormas ini saling serang menggunakan senjata tajam seperti celurit, pedang hingga bambu.
Akibatnya, ada dua orang yang terkena luka bacokan senjata tajam. Yakni MR dan MY alias D (22 tahun). Masing-masing mengalami luka di bagian kepala, punggung dan leher. MY lalu mendapatkan penanganan medis di RSUD Syamsudin.
Pasca kejadian, polisi kemudian menetapkan 8 orang pelaku bentrokan menjadi tersangka, termasuk kedua orang yang terluka.
"Saat ini kami sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Tujuh tersangka sudah kami lakukan penahanan sedangkan satu tersangka lagi masih dilakukan perawatan. Saat ini akan kita cek kesehatannya untuk rawat tahanan. Apabila dia masih sakit kita rawat tahanan di RS kemudian apabila dia sehat akan dijemput dan dilakukan penahanan," tegasnya.
Lebih rinci, para tersangka tersebut yakni, MR, MY, RR alias B (30 tahun), PP alias J (21 tahun), WKS alias O (30 tahun), AS alias A (19 tahun), MYF (22 tahun) dan RM alias I (22 tahun).
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, sebilah pedang dengan panjang 60 cm, sebilah golok panjang 40 cm, sebilah golok dengan gagang hitam, sebilah celurit, bambu merah putih sepanjang 120 cm, bambu coklat sepanjang 60 cm, topi warna biru, satu unit sepeda motor dan sejumlah jaket bertuliskan nama ormas.
"Kita masih dalami (soal dugaan ormas terlibat) karena banyak yang kaos-kaos ormas, atau instansi terkait yang dipergunakan orang sipil. Apakah kaos dan jaket tersebut merupakan keanggotaan atau hanya dipakai saja, dibeli saja, kita masih dalami. Pendalaman kami mengenai motif saja dan keterangan beberapa saksi dan barang bukti," jelasnya.
Para tersangka kemudian dijerat dengan empat pasal yaitu:
1. Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dgn ancaman maksimal 10 tahun penjara
2. Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 7 tahun
3. Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun
4. Pasal 358 KUHP turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.