SUKABUMIUPDATEc.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Sukabumi bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Selasa (02/04/2024).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusairin mengatakan kunjungan kerja tersebut membahas dan menyamakan persepsi terkait mekanis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024-2025.
Menurut Khusairin, point penting yang di bahas pada pertemuan tersebut yaitu tentang tiga jalur penerimaan peserta didik baru yaitu zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua.
Ketiga jalur ini berlaku sama baik di kabupaten maupun kota Sukabumi termasuk didaerah lainnya.
Namun yang menarik dalam pembahasan tadi adalah adanya klausul dalam juknis PPDB bahwa jalur prestasi di peruntukkan bagi siswa yang berasal dari luar zonasi.
Baca Juga: Warga Serbu Bazar Ramadhan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi, Beras-Minyak Jadi Primadona
Baca Juga: Terpanggil Majukan Kota Kelahiran, Anak Muda Safarian Shah Siap Tandang di Pilkada Kota Sukabumi
"Ini akan merugikan daerah itu sendiri karena siswa berprestasi akan berbondong-bondong mendaftar ke luar zonasi," ujarnya.
Sedangkan khusus di Kabupaten Sukabumi, kata Khusyairin, pihaknya menambah klausul bahwa jika quota jalur prestasi belum terpenuhi maka dapat di terima dari siswa berprestasi dalam zonasi.
Selain itu, Komisi III DPRD Kota Sukabumi juga menanyakan tentang batas usia masuk Sekolah Dasar. Dan kita sampaikan bahwa batas usia masuk sekolah dasar 7 tahun dan dapat di terima dari usia 6 tahun 6 bulan pada bulan juli tahun berjalan jika anak tersebut memiliki bakat istimewa atau ada rekomendasi dari psikolog.
"Garis besarnya itu yg di diskusikan tadi," tandasnya.