Tiga Orang Ditangkap di Citamiang Sukabumi, Edarkan Sabu dan Tramadol-Hexymer

Senin 01 April 2024, 13:39 WIB
Tiga tersangka setelah berada di Mapolres Sukabumi Kota untuk diperiksa lebih lanjut. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

Tiga tersangka setelah berada di Mapolres Sukabumi Kota untuk diperiksa lebih lanjut. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIUPDATE.com - Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya. Ini diketahui setelah ditangkapnya terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial RIS (27 tahun) dan dua terduga pelaku pengedar obat berbahaya, RS (23 tahun) dan YS (24 tahun). Mereka ditangkap di rumah indekos di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis (28/3/2024) sekira pukul 05.30 WIB.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Sukabumi Kota pada Senin (1/4/2024), dari tangan RIS polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram. Kemudian satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam. Sementara dari RS dan YS, polisi mengamankan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2.270 butir pil tramadol HCI 50 MG, 2.000 butir pil hexymer, dan telepon genggam.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperoleh setelah melakukan penggeledahan di kamar indekos yang ditempati oleh RIS. Adapun ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan dari RS dan YS, asalnya diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Kasus Narkoba di Kabupaten Sukabumi Dimusnahkan

“Kami berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar dan mengamankan tiga terduga pelaku yaitu RIS yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan dua terduga pelaku pengedar obat berbahaya yakni RS dan YS. Setelah mengamankan RIS, kami melakukan penggeledahan di rumah indekosnya dan menemukan kantong plastik hitam berisikan 29 paket narkoba jenis sabu siap edar serta timbangan digital,” kata Yudi.

“Sementara dari RS dan YS, saat menggeledah kamar indekosnya, kami hanya mengamankan 20 butir obat jenis tramadol HCI 50 MG. Tetapi setelah kami lakukan pemeriksaan singkat terhadap RS, yang bersangkutan mengakui dirinya akan mengambil ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu tempat jasa pengiriman barang. Alhamdulillah sekitar pukul 10 pagi, saat kita cek ke tempat jasa pengiriman barang tersebut, kita berhasil mengamankan 2.250 butir obat diduga jenis tramadol dan dua stoples warna putih, masing-masing berisikan 1.000 butir obat jenis hexymer. Jadi jumlah keseluruhan yang kita amankan 4.270 butir (2.270 butir pil tramadol dan 2.000 butir pil hexymer,” tambahnya.

Saat ini ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan. RIS terancam pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara RS dan YS terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional21 November 2024, 16:36 WIB

Ini 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Komisi III DPR RI Pilih Pengusul OTT Ditiadakan

DPR RI melalui Komisi III sudah memilih 5 nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periode 2024-2029.
Ilustrasi Gedung KPK | Foto: Istimewa
Film21 November 2024, 16:30 WIB

Daftar Pemenang Piala Citra 2024, Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Borong 7 Penghargaan

Festival Film Indonesia (FFI) atau Piala Citra 2024 telah sukses digelar pada Rabu, 20 November 2024 di ICE BSD, Tangerang. Sejumlah film berhasil meraih penghargaan dari nominasi yang telah diumumkan.
Daftar Pemenang Piala Citra 2024, Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Borong 7 Penghargaan (Sumber : Instagram/@sheiladaisha)
Figur21 November 2024, 16:03 WIB

Keren! Mojang Ciracap Sukabumi Ini Juara Nyanyi di Jepang, Harumkan Nama Indonesia

Berikut profil Amabile Sandwiatri Munandar mojang asal Ciracap Sukabumi yang jadi juara nyanyi di Festival Musik Jepang 2024.
Amabile Sandwiatri Munandar raih juara pertama kategori best looking di acara 12th International Red-White Singing (IRWS) Festival Osaka Jepang. (Sumber : Istimewa)
Motor21 November 2024, 16:00 WIB

Musim Hujan Tiba, Kenapa Motor Harus Rajin Dicuci? Yuk Cari Tahu Disini!

Mencuci motor setelah hujan memang penting untuk menjaga kebersihan dan kinerja motor.
Ilustrasi - Merawat motor di musim hujan penting untuk menjaga performa dan memperpanjang usia kendaraan. (Sumber : Pexels.com/@Vincent Nguyen).
Entertainment21 November 2024, 15:30 WIB

Dianggap Bukan Karyawan, Kasus Perundungan Hanni NewJeans Ditutup

Kasus perundungan yang dialami oleh Hanni NewJeans telah resmi ditutup dan dinyatakan bukan kasus perundungan di tempat kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Seoul.
Dianggap Bukan Karyawan, Kasus Perundungan Hanni NewJeans Ditutup (Sumber : Istimewa)
Inspirasi21 November 2024, 15:00 WIB

Loker Minimal Lulusan SMA/SMK Sebagai Staff Gerai Minuman, Penempatan di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Loker Minimal Lulusan SMA/SMK Sebagai Staff Gerai Minuman, Penempatan di Kota Sukabumi (Sumber : Freepik.com)
Sehat21 November 2024, 14:30 WIB

Benarkah Jantung Berhenti Berdetak Saat Bersin? Simak Ulasannya Berikut

Jika Anda pernah penasaran apakah jantung berhenti berdetak saat bersin, jawabannya adalah tidak.
Ilustrasi benarkah jantung berhenti berdetak saat bersin (Sumber : pexels.com/@cottonbrostudio)
Sukabumi21 November 2024, 14:16 WIB

Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama KPK, Pemkab Sukabumi Komit Kejar Target MCP 90 Poin

Komitmen berantas Korupsi, Pemkab Sukabumi kejar target MCP KPK 90 poin sesuai waktu yang telah ditentukan oleh KPK tahun ini.
Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintergrasi Pemkab Sukabumi dengan Korsupgah KPK,  Kamis (21/11/2024). (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Life21 November 2024, 14:00 WIB

Staats Spoorwegen, Perusahaan Kereta Api Hindia Belanda yang Berpusat di Bandung

Perusahaan Kereta Api Hindia Belanda. Jembatan Kereta Api Serayu dan Terowongan Kebasen dibangun oleh Staatsspoorwegen di masa Kolonial Belanda.
Jembatan KA Serayu yang dibangun oleh Perusahaan Staats Spoorwegen, Foto: IG/randi.abi
Nasional21 November 2024, 13:33 WIB

Soal Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong Sebut Hanya Jalankan Perintah Jokowi

Sebelum jadi tersangka kasus korupsi impor gula, Tom Lembong mengaku belum pernah ditegur atau diberi sanksi kebijakan yang dibuatnya sebagai Mendag.
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang juga mantan Mendag, Tom Lembong. (Sumber Foto: Suara.com/Alfian Winanto)