SUKABUMIUPDATE.com - Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya. Ini diketahui setelah ditangkapnya terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial RIS (27 tahun) dan dua terduga pelaku pengedar obat berbahaya, RS (23 tahun) dan YS (24 tahun). Mereka ditangkap di rumah indekos di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis (28/3/2024) sekira pukul 05.30 WIB.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Sukabumi Kota pada Senin (1/4/2024), dari tangan RIS polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram. Kemudian satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam. Sementara dari RS dan YS, polisi mengamankan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2.270 butir pil tramadol HCI 50 MG, 2.000 butir pil hexymer, dan telepon genggam.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperoleh setelah melakukan penggeledahan di kamar indekos yang ditempati oleh RIS. Adapun ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan dari RS dan YS, asalnya diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Kasus Narkoba di Kabupaten Sukabumi Dimusnahkan
“Kami berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar dan mengamankan tiga terduga pelaku yaitu RIS yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan dua terduga pelaku pengedar obat berbahaya yakni RS dan YS. Setelah mengamankan RIS, kami melakukan penggeledahan di rumah indekosnya dan menemukan kantong plastik hitam berisikan 29 paket narkoba jenis sabu siap edar serta timbangan digital,” kata Yudi.
“Sementara dari RS dan YS, saat menggeledah kamar indekosnya, kami hanya mengamankan 20 butir obat jenis tramadol HCI 50 MG. Tetapi setelah kami lakukan pemeriksaan singkat terhadap RS, yang bersangkutan mengakui dirinya akan mengambil ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu tempat jasa pengiriman barang. Alhamdulillah sekitar pukul 10 pagi, saat kita cek ke tempat jasa pengiriman barang tersebut, kita berhasil mengamankan 2.250 butir obat diduga jenis tramadol dan dua stoples warna putih, masing-masing berisikan 1.000 butir obat jenis hexymer. Jadi jumlah keseluruhan yang kita amankan 4.270 butir (2.270 butir pil tramadol dan 2.000 butir pil hexymer,” tambahnya.
Saat ini ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan. RIS terancam pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara RS dan YS terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.