SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mencatat selama Maret 2024 delapan aduan masuk ke E-Lapor. Aduan disampaikan untuk sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Aduan masuk pada bulan Maret 2024 di E-Lapor berjumlah delapan pengaduan," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani kepada sukabumiupdate.com pada Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Februari 2024: Delapan Aduan Ditampung Pemkot Sukabumi Lewat E-Lapor
Kedelapan aduan itu paling banyak disampaikan untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dengan empat aduan. Lalu satu aduan untuk Dinas Perhubungan, dua aduan untuk Satpol PP, dan satu aduan kepada RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Diketahui, kanal pengaduan lain yakni Aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER), telah dihentikan layanannya. Penghentian dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (ADV)