SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial HH (34 tahun) asal Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dibekuk Polisi usai memperdaya lima wanita dengan modus berkencan lalu membawa kabur sepeda motor mereka.
Terungkapnya kasus ini setelah seorang korban berinisial YI (43 tahun) asal Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi melapor ke pihak Kepolisian. Korban ini merasa tertipu lantaran sepeda motornya dibawa kabur pelaku usai diajak kencan pada akhir bulan Februari 2024 lalu.
Sejak itu, pihak kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Sehingga akhirnya dapat ditangkap di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi, pada Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
"Alhamdulilah, setelah melalui proses penyelidikan, terduga pelaku berhasil kita amankan. Dari tangannya, kami berhasil mengamankan selembar STNK dan 1 BPKB sepeda motor milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada awak media, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: Kronologi Mobil Pikap Terjun ke Jurang 25 Meter di Cireunghas Sukabumi, Sopir Terluka
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Bagus, tersangka HH ternyata telah melakukan aksi yang sama kepada 4 orang wanita lainnya asal Cikembar, Ciandam dan Degung Sukabumi serta Gekbrong Kabupaten Cianjur.
Adapun modusnya, bermula saat HH dengan percaya diri ala "Playboy" menggunakan media sosial untuk berkenalan dengan korban hingga akhirnya mengajak mereka temuan alias kencan.
“Jadi pada awalnya, korban ini berkenalan dengan HH di salah satu platform media sosial. Karena mungkin komunikasinya dirasa nyambung, akhirnya HH ini bisa berkunjung ke rumah korban dan mengajak korban pergi jalan-jalan," ujarnya.
Menurut Bagus, terhadap korban YI, tersangka HH saat itu sempat mengajak korban ke Pondok Halimun menggunakan sepeda motor milik korban, akan tetapi di tengah jalan korban mengurungkan niatnya dan mengajak HH pergi ke daerah pasar pelita untuk makan mie bakso.
"Setibanya di kios mie bakso, HH meminjam sepeda motor korban, berdalih dirinya ingin ke gerai ATM untuk mengambil uang. Korban pun tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak hingga HH ini langsung membawa lari sepeda motor korban dengan leluasa dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Cianjur,” bebernya.
Hingga saat ini, lanjut Bagus, tersangka HH masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.