SUKABUMIUPDATE.com - Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kamis (28/3/2024).
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan dalam RUU itu ada 26 angka perubahan. Salah satu yang paling mencolok, yakni terkait masa jabatan Kepala Desa yang kekinian menjadi 8 tahun dan dapat dipilih dua kali.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Sukabumi Deden Deni Wahyudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR dan Pemerintah.
"Ucapan terima kasih kepada DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini yg sudah mengesahkan revisi UU No 6 tahun 2014, yang mana isinya bukan hanya perpanjangan masa jabatan 8 tahun, akan tetapi yang lebih penting lagi kenaikan Dana Desa dari APBN," kata Deden kepada sukabumiupdate.com, Kamis (28/3/2024).
Deden berharap dengan perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun bisa meningkatkan kinerja kepala desa.
Baca Juga: Paripurna DPRD: Bahas LKPJ Bupati Sukabumi 2023 dan Rencana Pembangunan Daerah
Baca Juga: Masa Jabatan Kades Resmi Disahkan Jadi 8 Tahun, Bisa Menjabat 2 Periode
"Mudah-mudahan dengan perpanjangan masa jabatan ini para kepala desa lebih bisa menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik, begitu juga dalam mengelola keuangan desa bisa di jalankan dengan lebih baik lagi," jelasnya.
Peningkatan Dana Desa, tegas Deden, itu lebih penting karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak. "Dengan meningkatnya dana desa tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa kedepannya," imbuhnya.
Selanjutnya, kata Deden, Apdesi Kabupaten Sukabumi sesuai dengan arahan Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya akan mengawasi dan mengawal pembentukan berbagai aturan turunan dari UU Desa yang baru tersebut. Sebabnya nanti ada banyak peraturan turunan yang harus disesuaikan di setiap pemerintah daerah.
“Kita terus berjuang, mengawasi bersama semua turunan–turunan regulasi UU Desa dari Peraturan Pemerintah sampai aturan di Pemda”, pungkasnya.