SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial YJ asal Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi terancam harus melewati Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi. Hal ini setelah pemuda berusia 25 tahun tersebut diciduk polisi lantaran mengedarkan ribuan butir obat keras terbatas (OKT) jenis Tramadol HCI dan Hexymer di bulan suci Ramadan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan YJ diamankan di sebuah kos kosan di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wib malam.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan YJ ini terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer di kos-kosannya di Jalan Cipelang Leutik,” ujar Yudi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Miliki 49 Gram Sabu Siap Edar, Pemuda Sukabumi Ini Terancam Lebaran di Bui
Dari tangan YJ, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 7.710 butir Tramadol HCI 50MG, 240 butir hexymer hingga sejumlah uang tunai lembaran Rp100 ribu.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dia dapat barang ini dari seseorang lagi untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” kata Yudi.
Untuk kepentingan penyidikan, YJ ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancman pidana maksimal 12 tahun penjara.