SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pemuda berinisial S (25 tahun) asal Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi diamankan polisi karena kepemilikan narkoba jenis sabu siap edar.
Kepada Polisi, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan di wilayah Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan, S diamankan di rumahnya pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 00.15 Wib.
“Alhamdulilah, tepatnya pada hari Sabtu (23/3) kemarin kami bisa mengungkap dan menangkap S, terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu,” ujar Yudi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Ringkus 7 Pengedar Narkotika di Sukabumi, Polisi Sita Sabu Seharga Rp1 Miliar, Ganja dan OKT
Dari tangan S, Polisi menyita barang bukti berupa sejumlah paket plastik berisi sabu dengan total berat bruto 49,45 Gram yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hijau.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat terduga pelaku S dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Hingga saat ini, S masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan,” pungkasnya.