SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji turun langsung menegur pemilik rumah makan yang nekat buka sebelum pukul 16.00 Wib saat lakukan Patroli Simpatik Ramadan 1445 H, Selasa (26/3/2024) siang.
Teguran itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Sukabumi yang diterbitkan pada 8 Maret 2024 No HM.02.01/415/PROKOPIM-2024 yang tertuang pada ketentuan nomor 7 poin B tentang Pengusaha Restoran, Rumah Makan, Warung Nasi dan Sejenisnya hanya diperbolehkan untuk berjualan mulai pukul 16:00 Wib.
Sementara itu, untuk hiburan malam seperti karaoke, diskotik, dan bilyard, harus tutup selama bulan Ramadan.
Adapun kegiatan Patroli Simpatik Ramadan 1445 H ini digelar bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama pelaksanaan puasa Ramadan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Dorong Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Konstruksi
Pj Wali Kota melakukan patroli menggunakan sepeda motor melalui Jalan Suryakencana, Jalan Rumah Sakit, Jalan Siliwangi, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Sudirman. Kemudian rombongan juga monitoring PKL di Jalan Kapten Harun Kabir.
Dalam patroli itu, Kusmana dan jajarannya menemukan beberapa warung makan yang buka dengan alasan menyediakan makanan secara take-away untuk yang tidak menunaikan ibadah puasa.
Namun, Kusmana menegaskan bahwa sesuai surat edaran, warung makan, baru boleh buka pada pukul 16.00 WIB selama Ramadan.
“Tadi saya peringatkan dengan alasan take away. Tapi aturannya bukan itu, aturannya jam 4 harus buka walaupun take away kan untuk buka bersama,” ujar Kusmana di Jalan Rumah Sakit kepada sukabumiupdate.com.
“Sanksinya ditutup lah, saya juga sekarang masih mau melihat ke di rumah makan besar yang lain, soalnya tadi terindikasi ada beberapa yang masih buka gitu mudah mudahan kami lewat sambil ke rumah dinas kita akan coba lihat lagi dua titik apakah memang peluang buka atau tidak ini akan saya tegur langsung,” kata dia.
Terakhir, Kusmana mengimbau kepada setiap rumah makan dan kepada para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Sukabumi untuk mengikuti aturan yang sudah diterbitkan Pemkot tersebut.
“Imbauannya jadi untuk rumah makan dan juga tempat hiburan otomatis kalau tempat hiburan total selama satu bulan penuh, untuk rumah makan mulai boleh dibuka jam 4 jadi silahkan manfaatkan,” pungkasnya. (ADV)