SUKABUMIUPDATE.com - Jelang libur hari raya Idul Fitri 2024, Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Metrologi Kabupaten Sukabumi lakukan pengecekan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU.
Pengecekan dilakukan Selasa 26 Maret 2024 di tiga SPBU yang berada di perlintasan arus mudik Sukabumi. Yakni SPBU 34.433-13 (Ongkrak/Cibadak), SPBU 34-43306 (Cikembang/Cikembar) dan SPBU 34-43301 (Kadupugur).
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Pengawasan Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Sukabumi Fajar Muhamad Akbar mengatakan kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran dari Kementerian Perdagangan.
“Kemarin kita mendapatkan surat edaran dari Kementerian Perdagangan. Menjelang hari raya idul fitri maka ada yang harus diawasi oleh kemetrologian yaitu Pasar, SPBU, dan SPPBE,” ujar Fajar kepada sukabumiupdate.com Selasa (26/3/2024).
Ini adalah langkah pemerintah untuk memastikan setiap konsumen atau masyarakat yang mengakses setiap produk bersubsidi aman dan terlindungi. “Intinya kita ingin memastikan konsumen atau masyarakat yang menggunakan barang subsidi dan lainnya merasa terlindungi,” kata dia.
Lebih lanjut, Fajar menyebut tiga SPBU itu dipilih karena berada di perlintasan arus mudik. “Nah kita fokus di jalur-jalur mudik, tadi kita cek di SPBU Pamuruyan dekat gerbang tol, lalu di SPBU Cikembar adalah akses menuju ke Pelabuhanratu dan di sini (SPBU Kadupugur) adalah akses menuju ke Kota Sukabumi,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala UPTD Metrologi Kabupaten Sukabumi Doni Ahmad menambahkan hasil dari pengawasan atau pengecekan yang dilakukannya pada tiga SPBU tersebut masih menunjukkan angka yang aman. Atau berada di bawah batas standar yang telah ditentukan oleh kementrian.
“Kalau bahasanya itu ada toleransinya itu 0,5 persen, kalau dari tiga lokasi SPBU yang kita kunjungi tadi masih dibawah 0,5 persen atau masih ada di angka 0,2 persen penyimpangannya dan itu masih aman,” ungkap Doni.
Adapun metode pengecekan yang dilakukannya terfokus kepada alat atau mesin yang digunakan oleh setiap SPBU berdasarkan juknis dari kementrian.
Baca Juga: Begal Payudara Beraksi di Sriwidari Sukabumi, Korban Ungkap Ciri Pelaku
“Yang kita cek itu pertama kondisi fisik terus bagian-bagiannya masih lengkap atau tidak, apakah ada perubahan, penggantian atau penambahan alat, yang tidak boleh ini kan adanya penambahan alat sehingga pembacaan keluar misalkan 20 liter tapi minyak yang keluar hanya 19 liter,” kata dia.
Terakhir, dinas menegakkan dan menjamin setiap SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi aman dan hingga saat ini belum ditemukan indikasi kecurangan. “Untuk di Kabupaten Sukabumi saya bisa menjamin tidak ada kecurangan seperti itu,” pungkasnya.