SUKABUMIUPDATE.com - RM (18 tahun), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Ciseureuh, Kelurahan Karangtengah, Senin (25/3/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan keterangan di Instagram @polres_sukabumikota pada Selasa (26/3/2024), penangkapan terhadap RM dilakukan karena diduga terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban, FP (18 tahun), di sekitar Jalan KH A Sanusi Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada pertengahan Januari 2024.
Baca Juga: Keluarga Ungkap Kondisi Mahasiswi Korban Penganiayaan Sopir Angkot di Sukabumi
"Pengungkapan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka tersebut dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi Kota di tengah Operasi Pekat Lodaya 2024," tulis keterangan.
Penganiayaan dan pengeroyokan diduga dilakukan RM menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga membuat korban mengalami sejumlah luka pada bagian perut sebelah kiri dan kaki. Ini disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun.