SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka menyediakan pelayanan publik yang terintegrasi dan terpadu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) pada tahun 2024 ini.
Hal itu diketahui usai adanya rapat pembahasan rencana penyelenggaraan MPP di Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Sekda Ade Suryaman di Ruang Rapat Dahlia BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Senin, (25/03/24).
Penyelenggaran MPP ini juga diketahui merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP di pemerintahan. Yang mewajibkan adanya minimal satu MPP di setiap Pemerintahan Daerah.
Rencananya, penyelenggaraan MPP sebagai tempat layanan terintegrasi di Kabupaten Sukabumi ini akan berlokasi di gedung Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan kajian serta identifikasi unit layanan dan jenis layanan yang akan disatukan di MPP tersebut.
“Kita juga tengah siapkan Surat permohonan ke Menpan RB, lalu penataan tempat, MOU/PKS dan lain-lain. Terdekat kita akan Study tiru terkait MPP ini dengan Kota Cimahi dan Kota Sukabumi,” kata Ali kepada sukabumiupdate.com.
Adapun terkait target Soft launching MPP ini, lanjut Ali, direncanakan pada hari jadi Kabupaten Sukabumi di bulan September 2024 mendatang. “Dan grand launchingnya dengan Menpan RB pada bulan Desember,” tuturnya.
Ali kemudian menjelaskan kembali bahwa MPP merupakan program Optimalisasi Pelayanan Perizinan dan Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi dengan prinsip meningkatkan kualitas Pelayanan Publik yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman.
"MPP adalah sebuah lokasi terpadu yang menawarkan pelayanan terpadu mulai dari perizinan, dokumen kependudukan dan hal hal yang terkait layanan publik," jelasnya.
Sementara itu Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menyampaikan, MPP merupakan salah satu indikator kualitas pelayanan Pemerintah terhadap masyarakat.
“Di mana menjadi tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan BUMN/BUMD dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman,” kata dia.
Ia kemudian berharap MPP dapat memberikan layanan terhadap masyarakat untuk berbagai pengurusan dengan mudah, cepat dan transparan.
"Dengan hadirnya Mall Pelayanan Publik (MPP) di masa mendatang dapat menjadi sebuah terobosan baru di Kabupaten Sukabumi dalam menciptakan pelayanan yang prima dan lebih baik bagi masyarakat, dan sarana Prasarana nya harus di perhatikan dan Perangkat Daerah harus mendukung MPP ini,” pungkasnya.
Hadir pada acara tersebut Staf Ahli PEK, Asisten Pemkesra, Asisten Adm Umum, Inspektorat, BKPSDM, Bappelitbangda, BPKAD, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda dan tamu undangan lainnya. (ADV)