SUKABUMIUPDATE.com – Masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 termasuk masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi Marwan Hamami Iyos Somantri yang sudah ditetapkan oleh undang-undang berakhir pada tahun 2024 ini, diputuskan diperpanjang oleh Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan sebelas kepala daerah yang mempersoalkan mengenai masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir tahun 2024. Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (20/3/2024).
Pemohon dalam perkara ini ialah Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar.
Mereka adalah kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020. Merujuk UU Pemilu, masa jabatan mereka akan berakhir pada 2024. Sebab, Pilkada Serentak akan digelar pada November 2024.
Baca Juga: Publikasi Jurnal Gunung Padang Cianjur Dicabut, Tim Peneliti Pertanyakan Penyebabnya
Dalam putusannya MK menyatakan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah sampai pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan.
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”. seperti dikutip sukabumiupdate.com di laman resmi Mahkamah Konstitusi mkr.id, Jumat (22/3/2024).
Artinya, para kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 bisa terus menjabat sampai kepala daerah pengganti mereka dilantik. (Apabila ada sengketa masa jabatan bisa sesuai SK) Namun, tetap dengan ketentuan masa jabatan mereka tak lebih dari 5 tahun.
Hanya saja, pada putusan itu MK hanya mengabulkan sebagian pemohon. MK menolak permintaan agar pemilihan kepala daerah hasil Pilkada 2020 digeser ke tahun 2025 untuk menggenapkan lima tahun masa jabatan.