SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menutup sementara panti pijat plus-plus di Gedung Capitol, Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, setelah terbongkarnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lokasi tersebut. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak lain untuk mencabut izin operasi bisnis ini secara permanen.
“Sementara lokasi tersebut (panti pijat) kami tutup dengan memberikan garis polisi selama masa penyidikan. Kami juga akan berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk mencabut izin dan penutupan secara permanen," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (22/3/2024).
Sebelumnya polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MR (27 tahun). MR berperan sebagai pengelola yang mempekerjakan empat perempuan dewasa sebagai terapis untuk memberikan layanan pijat sekaligus seksual. Bisnis prostitusi ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun, namun baru ramai dikunjungi tiga bulan ke belakang.
Baca Juga: Pengelola Pijat Plus-plus di Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka
MR mempromosikan binis itu melalui WhatsApp dan beberapa aplikasi lainnya. “Lewat WA (WhatsApp), tapi ada juga beberapa via medsos itu privat,” kata Bagus.
Bagus menyebut tarif yang disediakan mulai Rp 400 ribu hingga Rp 1,3 juta per satu jam pelayanan. Dari tarif tersebut, MR mendapat keuntungan Rp 50 sampai Rp 100 ribu per satu pelanggan. “Keuntungan yang diperoleh pengelola Rp 50-100 ribu, sisanya masuk ke kantor untuk sewa atau segala macam. Itu per satu pelanggan,” ungkapnya.
Ditanya terkait siapa pemilik bisnis ini, Bagus mengaku masih melakukan pendalaman. “Masih pendalaman untuk mengarah ke pemilik,” kata dia.