SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan seorang pengelola sekaligus resepsionis panti pijat plus-plus di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi berinisial MR (27 tahun) sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diketahui, panti pijat yang berada di dalam Gedung Capitol itu sebelumnya digerebek oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Selasa malam 27 Februari 2024 lalu setelah dicurigai menawarkan jasa prostitusi. Benar saja, Polisi saat itu menemukan seorang terapis telanjang bulat alias bugil saat melayani tamu.
“Iya sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan, MR ini selaku pengelola panti pijat,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada sukabumiupdate.com, Kamis (21/3/2024).
Bagus mengatakan, MR dalam kasus ini menjalankan bisnis prostitusinya dengan memperkerjakan empat orang terapis perempuan untuk memberikan layanan pijat sekaligus seksual dengan tarif berkisar Rp400 ribu hingga Rp1,3 Juta per satu jam pelayanan. Dari tarif tersebut, MR mendapat keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per satu pelanggan.
“Keuntungan yang diperoleh pengelola Rp50-100 ribu, sisanya masuk kedalam kantor, untuk sewa atau segala macem. Itu per satu pelanggan,” ungkap Bagus.
Baca Juga: Prostitusi Berkedok Pijat di Sukabumi, Polisi Ciduk Terapis Bugil Saat Layani Tamu
Bisnis ini, lanjut Bagus, kemudian terbongkar usai Polisi mendapatkan pengaduan. "Lalu kami mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan atau penggeladahan terhadap terapis yang berada di lokasi kamar," ujarnya.
Saat mendatangi lokasi, anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menemukan seorang terapis dengan pelanggannya dalam kondisi bugil. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 17 kondom (alat kontrasepsi) dan sebuah kondom yang sudah digunakan.
Empat terapis yang merupakan wanita dewasa kemudian ditangkap dalam penggerebekan itu. Mereka kemudian ditetapkan menjadi korban perdagangan orang.
Lebih lanjut Bagus mengungkapkan, bahwa panti pijat itu sudah beroperasi setahun yang lalu. Kemudian, mulai santer melakukan dugaan tindak prostitusi pada tiga bulan terakhir ini. Adapun untuk mempromosikan adanya layanan pijat plus-plus, tersangka MR biasanya menggunakan media perpesanan WhatsApp.
“Dari hasil keterangan, panti pijat ini sudah beroperasi sekira 1 tahun, kemudian rame ramenya 3 bulan kebelakang,” kata dia.
Usai terbongkarnya bisnis esek esek tersebut, polisi melakukan tindakan tegas dengan menutup panti pijat. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkot terkait pencabutan perizinan usaha.
"Sementara lokasi tersebut kami tutup dengan memberikan garis polisi selama masa penyidikan, dan kami akan berkoordinasi dengan stakeholder untuk memberikan atau mencabut izin secara permanen dan penutupan secara permanen," kata Bagus.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 17 buah alat kontrasepsi, satu potong baju lingerie, sebuah kondom yang sudah dibuka, selembar bukti transfer, buku tamu dan satu buah CPU serta monitor kasir.
Sementara tersangka MR saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal berlapis yaitu pasal 296 KUHP, pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.