SUKABUMIUPDATE.com - Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan aksi konvoi puluhan brandal motor di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi menjelang berbuka puasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi konvoi itu dilakukan kurang lebih oleh 50 sepeda motor yang melintasi Jalur Lingkar Selatan pada Minggu (17/3) sekira pukul 17:30 Wib.
Diketahui dalam aksinya mereka diduga membekali diri dengan sejumlah senjata tajam berbagai jenis dan tidak segan untuk menganiaya warga atau pengendara lain yang dianggap menghalangi aksinya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan pada hari yang sama aksi konvoi berandal motor itu berujung pembacokan dua orang korban di lokasi dan waktu yang berbeda.
“TKP minggu 17 Maret 2024 17.00 WIB di lingkar Selatan Kampung Begeg Rt 06/01 kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu. Dan TKP kedua masih di Jalur Lingsel namun yang kedua ini berlokasi di perempatan Paradita Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi pada pukul 17:30 WIB,” ujar Bagus kepada sukabumiupdate.com, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Ini 7 Manfaat Buah Apel untuk Kesehatan Anak-anak, Yuk Bunda Cari Tahu
Adapun dua korban yang dimaksud, kata Bagus, RI (16 tahun) merupakan seorang pelajar asal Citamiang Kota Sukabumi dan MI (20 tahun) asal Cibeureum Kota Sukabumi, kedua korban mengalami luka bacok pada bagian punggungnya.
Bagus juga menyebut aksi penganiayaan itu dilakukan secara acak kepada warga atau setiap pengendara lain yang kebetulan berpapasan dengan aksi konvoi mereka. Pasca aksi pembacokan, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH untuk mendapatkan perawatan medis.
“Melintas di daerah tkp kemudian ke 50 motor tersebut melakukan penyerangan terhadap kendaraan yang dilintasi atau yang berpapasan dan melukai korban di dua tempat berbeda,” kta dia.
Setelah mendapatkan aduan masyarakat terkait adanya konvoi brandal motor yang meresahkan itu, berdasarkan keterangan saksi di TKP, pada hari Senin (18/3) Pihaknya berhasil mengamankan 7 orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut dan telah menetapkan satu orang tersangka inisial TM alias A (17 tahun) warga Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
“Kemudian atas keterangan beberapa saksi pada senin 18 maret 2024 sekitar pukul 15.00 kami mengamankan 7 orang di berbagai tempat dan pada selasa 19 maret 2024 kami telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka,” ucapnya.
Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Kim Yoo Jung, Aktris Cantik yang Berperan di Drama Chicken Nugget
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 bilah senjata tajam (sajam) berbagai jenis, 5 unit sepeda motor berbagai merk, satu potong jaket warna biru dan satu buah helm warna hitam.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun. Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan Pidana penjara 7 tahun dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun.