SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyebut perubahan nama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) hanya nomenklatur baru tanpa mengubah substansi atau struktur lembaga.
Pernyataan itu disampaikan Marwan menyusul Surat Edaran Nomor 100.2.2.6/5808/OTDA yang menegaskan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota agar segera membentuk maupun menyesuaikan organisasi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sampai 8 Juni 2024. Maka dengan adanya SE tersebut, Pemkab Sukabumi segera membentuk BRIDA yang diintegrasikan dengan instansi Bappelitbangda menjadi Bapperida.
"Itu hanya mengubah nama. Nomenklatur penambahan kan sudah berjalan di Bappelitbangda. BRIN itu perencanaan penelitian, di Bapelitbangda sudah ada, hanya perubahan nama, tidak membikin stuktur baru," kata Marwan setelah mengikuti kegiatan rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Ajukan Perubahan Bappelitbangda Jadi Bapperida
Sementara terkait penempatan pegawai, Marwan menyebut itu kebijakan dari nasional sehingga para pegawai memungkinkan dari berbagai latar belakang.
"Nanti kalau masalah pegawai bulan April. Itu ada kebijakan nasional. Kalau April itu misal contoh tidak harus tergantung pegawai negeri yang ada di kita, bisa juga dari kejaksaan, kepolisian, atau dari universitas selama itu memang bisa menguatkan eksistensi dari kelembagaan, itu boleh-boleh diambil," terangnya.
"Contoh instansi yang berkepentingan hari ini setelah disetujui oleh pimpinannya untuk mengisi jabatan di pemerintahan itu boleh," kata Marwan. (ADV)