SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 19 Maret 2024.
Penyerahan LKPD ini dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan dihadiri oleh para Pj Wali Kota/Bupati se-Jawa Barat serta Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Sudarminto Eko Putra. Tepat waktu dalam penyampaian LKPD ini merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
BPK Perwakilan Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPD yang telah diserahkan. Hasil pemeriksaan BPK ini akan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Rentan di Pemkot Sukabumi
Sementara itu, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan bahwa penyampaian LKPD Unaudited ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
"Kami berharap LKPD ini dapat memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan," kata Kusmana Hartadji.
Dengan hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah Kota Sukabumi diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. (ADV)
Sumber: Website KDP Kota Sukabumi