SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah toko di Kampung Cipanggulaan RT 01/01 Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, digerebek polisi dan sejumlah warga pada Jumat malam, 15 Maret 2024. Sebab, toko aksesori dan mainan tersebut diduga menjual obat-obatan keras.
Kepala Desa Pondokkasolandeuh Ujang Sopandi mengatakan penggerebekan itu berdasarkan aduan warga soal adanya toko yang menjual obat terlarang seperti Hexymer dan Tramadol. "Ini bentuk inisiatif warga, didampingi RT, RW, Pemdes Pondokkasolandeuh dan Kepolisian Parungkuda," ujarnya pada Sabtu (16/3/2024).
Menurut Ujang, penjual berupaya mengelabui petugas dan warga dengan cara berjualan mainan anak-anak dan aksesori. Namun selain menjual mainan, toko yang mirip warung itu menjual obat keras di dalamnya. "Dugaannya keberadaan warung dan toko mainan hanya mengelabui saja, padahal menjual obat terlarang," katanya.
Baca Juga: Bawa Tramadol dan Hexymer, Dua Pria Ditangkap di Kontrakan Ciracap Sukabumi
Kapolsek Parungkuda Kompol Aah Hermawan membenarkan adanya penggerebekan toko aksesori dan mainan anak-anak yang dicurigai menjual obat terlarang. "Baru diduga menjual obat keras jenis golongan G karena warungnya sudah tutup ketika penggerebekan, sehingga tidak ada barang bukti yang didapat dari warung tersebut," jelas Aah.
Aah menyebut penjual obat ini diduga bukan pemilik toko. Sebab, pemilik toko yang berinisial MN sudah dimintai keterangan di Mapolsek Parungkuda dan mengaku tidak mengetahui tokonya digunakan untuk menjual obat terlarang. "Pemilik tidak mengetahui tokonya digunakan untuk jual obat. Jadi terduga pelaku yang mengontrak kepada MN, baru menempati toko sekitar dua minggu. Rencananya akan mengontrak selama enam bulan," katanya.