SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap dua remaja laki-laki karena diduga akan melakukan perang sarung di Jalan Alternatif Jelegong, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 00.30 WIB atau waktu tengah malam.
Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan penangkapan berawal saat patroli dan mencurigai ada remaja yang berkumpul di Jalan Alternatif Jelegong. "Aksi yang akan dilakukan kedua pelaku bisa kami cegah dengan anggota siaga piket Polsek Nagrak yang melaksanakan Patroli Biru sehingga aksi perang sarung tersebut tidak terjadi," ujarnya.
Dua remaja itu selanjutnya diperiksa dan didata oleh Unit Siaga Reskrim Polsek Nagrak. Pelaku pertama berinisial F (16 tahun), warga Kampung Bantar Muncang, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Lalu pelaku kedua adalah A (16 tahun), warga Kampung Cikembang, Desa Cikembang, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Bawa Sarung Berisi Kabel Baja, Polisi Tangkap 6 Orang di Kebonpedes Sukabumi
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Siaga Reskrim Polsek Nagrak guna dilakukan pembinaan, berikutnya memanggil orang tua masing-masing," ujar Teguh.
Teguh menyatakan pada Sabtu sekira pukul 10.00 WIB, kedua pelaku dikembalikan kepada keluarga. Namun polisi memberikan pengarahan dan imbauan serta penekanan kepada orang tua kedua pelaku. "Saya selaku Kapolsek Nagrak bersama anggota tidak akan bosan untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan kamtibmas," jelasnya.
"Selanjutnya diberikan surat pernyataan dan diminta pulang ke rumahnya masing-masing," ucapnya.
Menurut Teguh, sudah menjadi perhatian pimpinan bahwa selama Ramadhan untuk saling menjaga. Pihaknya mengimbau orang tua untuk memastikan pukul 22.00 WIB anak sudah di rumah agar tidak menjadi korban kriminalitas atau kejahatan jalanan seperti perang sarung, tawuran, dan lainnya.
"Orang tua mempunyai peran sangat penting terhadap kehidupan anaknya. Jadikanlah bulan suci Ramadhan ini sebagai ladang pahala, bukan ladang bahaya," kata Teguh.