SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji pada 15 Maret 2024 di Balai Kota menerima audiensi Dudy Syahprialdi, orang tua siswa yang menjadi korban bullying atau perundungan di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Sukabumi.
Audiensi diadakan dalam rangka merespons beberapa poin yang tercantum dalam surat terbuka yang diunggah di media sosial dan ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Sukabumi.
Dalam audiensi, Kusmana menegaskan komitmen dan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang berpihak kepada kebenaran dan akan melanjutkan memberikan pendampingan kepada pihak korban seperti yang selama ini telah dilakukan dengan menyediakan tenaga psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi.
Kusmana menyebut Pemkot Sukabumi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, termasuk DP2KBP3A, akan mengupayakan korban untuk bisa kembali melanjutkan pendidikan di sekolah yang dikehendaki oleh korban dan keluarga.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pembiaran, SD di Kota Sukabumi Dipolisikan Ortu Korban Bullying
Pemkot Sukabumi juga akan melakukan pembinaan kepada sekolah terkait untuk menindaklanjuti adanya dugaan kasus perundungan. Kemudian mengantisipasi munculnya kasus perundungan di lingkungan sekolah, saat ini melalui beberapa dinas tengah digalakkan pembentukan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di berbagai sekolah.
Hadir dalam audiensi ini Kepala DP2KBP3A Kota Sukabumi Yadi Mulyadi dan Kepala Disdikbud Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat.
Pembinaan pun akan dilakukan terhadap dua Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus perundungan ini serta telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yakni dikembalikan kepada orang tua untuk dididik, dirawat dan dibimbing serta mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari Badan Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas 1 Bandung selama tiga bulan.
Pada kesempatan tersebut Kusmana menyatakan mengenai proses hukum selanjutnya yang tengah diupayakan keluarga korban, sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga penegak hukum.
Sebelumnya perkara bullying ini sudah menemui hasil inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi. PN Kelas IB Kota Sukabumi memutuskan dua pelaku yakni teman korban yang ditetapkan sebagai ABH atau tersangka, dikembalikan kepada orang tuanya dengan catatan pengawasan dan bimbingan ketat. Keputusan pengembalian kepada orang tua ini dilakukan pada 16 Januari 2024 lalu.
Sumber: IG/diskominfo_sukabumikota