Ringkus 7 Pengedar Narkotika di Sukabumi, Polisi Sita Sabu Seharga Rp1 Miliar, Ganja dan OKT

Jumat 15 Maret 2024, 17:16 WIB
Polisi berhasil meringkus 7 orang pengedar narkotika jenis sabu, ganja dan narkoba jenis obat keras terbatas (OKT) di wilayah Sukabumi | Foto : Ist

Polisi berhasil meringkus 7 orang pengedar narkotika jenis sabu, ganja dan narkoba jenis obat keras terbatas (OKT) di wilayah Sukabumi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil meringkus 7 orang pengedar narkotika jenis sabu, ganja dan narkoba jenis obat keras terbatas (OKT) di wilayah Sukabumi. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 819,62 gram sabu, 330,40 gram ganja dan 11.677 butir OKT.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan kinerja yang dilakukan Satnarkoba Polres Sukabumi dalam kurun waktu 1 bulan.

Kata Tony, Satnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dan 3 kasus OKT dengan total 7 kasus yang diamankan bersama barang buktinya.

"Ada totalnya sebanyak 4 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus narkotik dan 3 tersangka kami tetapkan pada kasus obat keras terbatas," ujar Tony kepada awak media, Jum'at (15/3/2024).

Tony mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jaringan pengedaran sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka berinisial A.

Baca Juga: Tergerus Sungai Cimandiri, Jalan Alternatif Penghubung Warungkiara-Simpenan Sukabumi Amblas

"Saya perlu sampaikan bahwa nilai sabu dari saudara A ini totalnya ada hampir Rp1 miliyar lebih, masih dalam pendalaman terkait dengan jaringan-jaringannya," ujar Tony.

Sementara itu di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Sulabumi, AKP Tatang Mulyana mengatakan bahwa para tersangka kasus Narkotika yang berhasil diamankan yakni : Pertama berinisial I ditangkap pada hari Selasa 7 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB di Kampung Pondok Lengsir dengan BB sabu 29,18 gram.

Kedua berinisial P ditangkap pada hari Senin 19 Februari 2024 sekira jam 02.00 WIB di Kampung Tapos dengan BB Ganja 324 gram. Ke tiga U ditangkap Selasa 20 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB di Kampung Neglasari, Sekarwangi Cibadak dengan BB sabu 0,44 gram dan Ganja 6,48 gram.

Ke empat A ini, memiliki cukup banyak barang bukti (sabu). A ditangkap pada hari Kamis 7 Maret 2024 sekira jam 20.00 di Jalan Raya Caringin, Desa Caringin Kulon, Kecamatan Caringin, barang bukti yang disita sabu sebesar 790 gram.

Sedangkan kasus OKT, kata Tatang, yang berhasil di amankan yakni E dengan barang bukti OKT itu 8.800 butir, D dengan BB OKT 2.447 butir, dan U dengan BB yang berhasil disita sebanyak 400 butir.

"Total barang bukti yang berhasil disita dari jumlah 4 tersangka narkotika jenis sabu jumlah keseluruhan 819,62 gram, Kemudian narkotika jenis ganja 330,40 gram. Kemudian OKT jumlah 11.677 butir," jelasnya.

Baca Juga: Perolehan Suara 18 Partai Politik Hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Kota Sukabumi

Tatang menegaskan bahwa pasal yang di sangkakan terhadap para tersangka tindak pidana narkotika yaitu pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Kemudian pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana OKT, yaitu pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, dan atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi23 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sales Executive/Pramuniaga Minimal SMA/SMK, Penempatan Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini segera daftarkan diri sekarang juga!
Loker Sales Executive/Pramuniaga Minimal SMA/SMK, Penempatan Kota Sukabumi (Sumber : Freepik/sastock)
Sukabumi23 November 2024, 14:47 WIB

21 Raperda, Usulan Propemperda Kabupaten Sukabumi 2025 Mulai Dibahas

PROPEMPERDA Kabupaten Sukabumi tahun 2025 sebanyak 21 (dua puluh satu) Raperda. 12 (dua belas) Raperda usul prakarsa DPRD sebagaimana usulan dari komisi-komisi dan BAPEMPERDA dan 9 (sembilan) Raperda usulan Pemerintah
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Propemperda Tahun 2025 (Sumber: dokpim Kabupaten Sukabumi)
Entertainment23 November 2024, 14:27 WIB

Menanti Teater Musikal Sri Asih Sukabumi, Bangkit Dari Kubur Setelah Puluhan Tahun Mati

Yup, Sri Asih sebagai entitas seni pertunjukan di Kota Sukabumi akan lahir kembali dalam format kekinian yaitu teater musikal. Kelompok
Aktor atau pelakon Sri Asih 1989 akan mencoba menghidupkan kembali Seni Pertunjukkan Sri Asih di Sukabumi (Sumber: su/fit)
Sukabumi23 November 2024, 13:55 WIB

Longsor di Sukabumi, Jalan Sagaranten Kalibunder Tertutup Tanah dan Batu

Akses penghubung Kecamatan Sagaranten dan Kecamatan Kalibunder, di Kampung Cisagu RT. 001/002 Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten, tidak dapat dilintasi kendaraan. Longsor terjadi sekitar pukul 22.30 WIB malam
Jalan Sagaranten Kalibunder Kabupaten Sukabumi tertutup longsor, Jumat malam (22/11/2024) (Sumber: istimewa)
Food & Travel23 November 2024, 13:00 WIB

Danau Biru Cibanten, Wisata Gratis di Banten yang Mata Airnya Tidak Pernah Mengering

Dengan suasana yang tenang dan fasilitas yang cukup lengkap, Danau Biru Cibanten akan memberikan pengalaman liburan yang menyenangkan.
Danau Biru Cibanten adalah destinasi wisata yang cocok untuk Anda yang ingin menikmati keindahan alam yang masih asri dan menyegarkan pikiran. (Sumber : Instagram/@prasetiarm).
Bola23 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persik Kediri vs PSIS Semarang di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persik Kediri vs PSIS Semarang akan tersaji sore ini mulai pukul 15.30 WIB.
Persik Kediri vs PSIS Semarang akan tersaji sore ini mulai pukul 15.30 WIB. (Sumber : X/@psisfcofficial/@persikfckediri).
Sukabumi Memilih23 November 2024, 11:16 WIB

Tak Progresif Soal Masalah Agraria di Sukabumi, 3 Catatan SPI Usai Nonton Debat Publik II Pilkada 2024

Ada tiga catatan yang diberikan SPI setelah melihat pemaparan paslon 01 Iyos - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas tentang masalah agraria.
Ilustrasi.  Serikat Petani Indonesia atau SPI memberikan 3 catatan penting usai debat publik II pilkada Kabupaten Sukabumi, yang berlangsung di Kabupaten Bandung Jumat 22 November 2024. (Sumber: istimewa)
Food & Travel23 November 2024, 11:00 WIB

5 Rekomendasi Pantai Terindah di Ujunggenteng Sukabumi, Wajib Kesini!

Pantai-pantai Ujunggenteng di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, adalah sebuah permata tersembunyi yang menawarkan keindahan alam yang masih sangat alami.
Pantai Tenda Biru - Ujung Genteng adalah destinasi wisata yang sempurna bagi Anda yang ingin melepas penat dan menikmati keindahan alam. (Sumber : Instagram/@mutiaraantini).
Nasional23 November 2024, 10:41 WIB

Bantu Ekosistem PPMI, Kementerian BUMN Dukung Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kementerian BUMN menekankan pentingnya peran BUMN dalam memastikan fasilitas keberangkatan dan kedatangan pekerja migran di bandara serta program-program perlindungan lainnya.
Erick Thohir, Menteri BUMN.
Nasional23 November 2024, 10:09 WIB

Pemkab Sukabumi Buka Data, Anggota Komisi II DPR RI Minta Kemendagri Cek Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat menyebut apa yang disampaikan Heri Gunawan anggota Komisi II DPR RI tidak tepat.
Dok Rabu (28/8/2024) mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Sukabumi (Sumber: dokpim Kabupaten Sukabumi)