SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil meringkus 7 orang pengedar narkotika jenis sabu, ganja dan narkoba jenis obat keras terbatas (OKT) di wilayah Sukabumi. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 819,62 gram sabu, 330,40 gram ganja dan 11.677 butir OKT.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan kinerja yang dilakukan Satnarkoba Polres Sukabumi dalam kurun waktu 1 bulan.
Kata Tony, Satnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dan 3 kasus OKT dengan total 7 kasus yang diamankan bersama barang buktinya.
"Ada totalnya sebanyak 4 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus narkotik dan 3 tersangka kami tetapkan pada kasus obat keras terbatas," ujar Tony kepada awak media, Jum'at (15/3/2024).
Tony mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jaringan pengedaran sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka berinisial A.
Baca Juga: Tergerus Sungai Cimandiri, Jalan Alternatif Penghubung Warungkiara-Simpenan Sukabumi Amblas
"Saya perlu sampaikan bahwa nilai sabu dari saudara A ini totalnya ada hampir Rp1 miliyar lebih, masih dalam pendalaman terkait dengan jaringan-jaringannya," ujar Tony.
Sementara itu di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Sulabumi, AKP Tatang Mulyana mengatakan bahwa para tersangka kasus Narkotika yang berhasil diamankan yakni : Pertama berinisial I ditangkap pada hari Selasa 7 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB di Kampung Pondok Lengsir dengan BB sabu 29,18 gram.
Kedua berinisial P ditangkap pada hari Senin 19 Februari 2024 sekira jam 02.00 WIB di Kampung Tapos dengan BB Ganja 324 gram. Ke tiga U ditangkap Selasa 20 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB di Kampung Neglasari, Sekarwangi Cibadak dengan BB sabu 0,44 gram dan Ganja 6,48 gram.
Ke empat A ini, memiliki cukup banyak barang bukti (sabu). A ditangkap pada hari Kamis 7 Maret 2024 sekira jam 20.00 di Jalan Raya Caringin, Desa Caringin Kulon, Kecamatan Caringin, barang bukti yang disita sabu sebesar 790 gram.
Sedangkan kasus OKT, kata Tatang, yang berhasil di amankan yakni E dengan barang bukti OKT itu 8.800 butir, D dengan BB OKT 2.447 butir, dan U dengan BB yang berhasil disita sebanyak 400 butir.
"Total barang bukti yang berhasil disita dari jumlah 4 tersangka narkotika jenis sabu jumlah keseluruhan 819,62 gram, Kemudian narkotika jenis ganja 330,40 gram. Kemudian OKT jumlah 11.677 butir," jelasnya.
Baca Juga: Perolehan Suara 18 Partai Politik Hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Kota Sukabumi
Tatang menegaskan bahwa pasal yang di sangkakan terhadap para tersangka tindak pidana narkotika yaitu pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Kemudian pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana OKT, yaitu pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, dan atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandasnya.