SUKABUMIUPDATE.com - Tegas! Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengimbau Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tutup sementara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi mengatakan bahwa surat himbauan penutupan THM itu telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
“Sudah akan terbit surat imbauan hari ini yang ditandatangani langsung oleh pak Pj (Kusmana Hartadji),” ujar Dida kepada sukabumiupdate.com, Senin (11/3/2024).
Adapun isi dari surat imbauan itu meliputi pembatasan bagi THM serta rumah makan yang ada di wilayah Kota Sukabumi untuk membuka dagangannya dimulai sejak pukul 16:00 WIB.
Baca Juga: Tarawih Pertama Di Masjid Agung Kota Sukabumi, DKM: Tersedia Iftar Gratis Selama Ramadhan
“Di situ kita membatasi terkait dengan rumah makan, jadi diimbau untuk rumah makan dibukanya mulai dari jam 16:00 WIB, kemudian untuk tempat hiburan malam mohon di satu bulan ini untuk ditutup dulu,” jelas dia.
Terlebih bagi para pemilik THM atau rumah makan yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, pihaknya menyebut pada pelaksanaannya akan ada tim untuk memonitor dan ada sanksi yang akan diterima jika kedapatan melanggar.
“Tentu nanti ada sanksi dan ada tim yang memonitor di lapangan, dari satpol-pp dan juga dari relawan-relawan masyarakat yang tentunya ingin suasana ini menjadi lebih khidmat,” pungkasnya.