SUKABUMIUPDATE.com - Organisasi massa (ormas) Pemuda Pancasila beraudiensi dengan PT Pasir Kencana mempertanyakan soal Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan di bidang perkebunan karet dan sawit ini berkantor di Kampung Bobojong RT 05/02 Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.
Audiensi yang mengatasnamakan suara masyarakat itu dilakukan di kantor PT Pasir Kencana pada Senin (11/3/2024). Hadir dalam pertemuan ini Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cidolog, Satpol PP Cidolog, Polsek dan Koramil Sagaranten, Kepala Desa Cidolog, dan pihak perusahaan.
Kepala Desa Cidolog, Dasep, mengatakan Pemuda Pancasila Cidolog mewakili warga mempertanyakan legalitas HGU yang dikelola PT Pasir Kencana. Sebab, kata Dasep, pada 2017 HGU tersebut sudah habis dan Pemerintah Desa Cidolog sampai saat ini belum mengetahui apakah HGU diperpanjang atau tidak.
Baca Juga: Progres Pembangunan Jalur Lingkar Utara Sukabumi Terhambat Lahan HGU PTPN VIII
"Luas HGU semuanya 229,7 hektare, sedangkan yang dikelola atau produktif seluas 181 hektare. Awalnya dengan tanaman karet, tapi pihak perkebunan pun menanam kelapa sawit," katanya kepada sukabumiupdate.com.
Dasep menyebut ormas juga mempertanyakan kontribusi perusahaan bagi lingkungan, warga, dan pemerintah desa, terutama soal corporate social responsibility (CSR). Mereka meminta PT Pasir Kencana berpartisipasi dalam perbaikan jalan karena sering menggunakan jalan desa untuk mengangkut kelapa sawit dan getah karet.
Dalam audiensi tersebut dibuat kesepakatan antara ormas dan perwakilan perusahaan. "Kesepakatannya pihak perusahaan akan membekukan sementara segala kegiatan dan akan segera menghadirkan pimpinan direksi untuk bertemu perwakilan warga," ujar Dasep.
Bagian Administrasi PT Pasir Kencana, Heri Susanto, mengatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat melalui ormas Pemuda Pancasilan kepada pimpinan perusahaan. "Saya akan sampaikan dulu ke direksi di JKT (Jakarta) atas nama Budi handoko," katanya singkat.