SUKABUMIUPDATE.com - Sehari mernjelang bulan Ramadhan, puluhan pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar Lalulintas kembali terjaring KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan dan ditindak menggunakan surat Tilang (bukti pelanggaran) oleh Sat Lantas Polres Sukabumi Kota saat melintas di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (9/3/2024).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan KRYD yang diselenggarakan Polres Sukabumi Kota sejak pukul 21.30 WIB hingga tengah malam tersebut merupakan upaya penertiban terhadap pengendara maupun pengemudi yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
"Kami dari Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan Subdenpom menyelenggarakan KRYD dan penertiban terhadap para pengendara maupun pengemudi yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi," ujar Astuti kepada awak media, Minggu (10/3/2024).
Baca Juga: Sisihkan 32 Finalis, Nisrina Nuriva Andini Sabet Mahkota Putri Nelayan Palabuhanratu 2024
Menurut Astuti, sebanyak 25 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas dan diamankan di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Selain penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, KRYD tersebut dilakukan dengan mengelar patroli skala besar ke beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, KRYD ini juga kami lakukan dengan menggelar patroli skala besar ke beberapa lokasi, baik oleh Polres Sukabumi Kota maupun seluruh Polsek Jajaran," terang Astuti.
"dan alhamdulilah, secara umum, situasi kamtibmas, khususnya menjelang akhir pekan ini, masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa dan kondusifitas kamtibmas di wilayah dapat terpelihara dengan baik." pungkasnya.