SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi menyelenggarakan sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Publik di Hotel Balcony pada Jumat, 8 Maret 2024.
Acara ini dihadiri oleh Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada, perwakilan dari instansi, BUMN, dan pemilik bangunan gedung.
Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi Sony Hermanto menjelaskan bahwa setelah IMB diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penerbitannya dilakukan secara daring sejak tahun 2023, hasilnya melebihi target.
"Selain persetujuan, bangunan juga harus memiliki sertifikat kelayakan dan sesuai dengan fungsinya," kata Sony dalam penjelasannya.
Baca Juga: Kepala DPUTR Kota Sukabumi Bicara Soal Peningkatan Tata Kelola Jalan Daerah
Sosialisasi ini diikuti 29 peserta perwakilan instansi, BUMN, dan pemilik bangunan gedung. Maksud dan tujuannya adalah sebagai wahana berbagi informasi tentang persyaratan pendirian/pembangunan gedung secara administratif dan teknis.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyampaikan sosialisasi SLF merupakan kegiatan penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang diamanatkan oleh undang-undang.
"Ada perubahan tata cara perijinan pendirian bangunan gedung, dari IMB ke PBG. Pemeriksaan kelaikan gedung sesuai standar juga perlu dilakukan," ujar dia.
Hal ini, lanjutnya, dapat ditunjukkan oleh SLF yang menyatakan laik tidaknya sebuah bangunan digunakan. "Kota Sukabumi merupakan wilayah rawan gempa, maka kepemilikan SLF menjadi keniscayaan," tegas Kusmana.
Kusmana berharap dengan sosialisasi ini para peserta dapat memahami pentingnya SLF dan segera mengurusnya untuk bangunan gedung yang mereka miliki. (ADV)
Sumber: Website KDP Kota Sukabumi