SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, melakukan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan hotel Iscalton Courteous, Jumat (8/3/2024) meskipun sebelumnya sempat terjadi penolakan dari pihak termohon atas nama Isman Kadar.
Pantauan sukabumiupdate.com di lokasi, proses eksekusi hotel Iscalton Courteous yang berada di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi itu dibantu pengamanan puluhan personel kepolisan dan TNI.
Informasi yang dihimpun, eksekusi tersebut menindaklanjuti perintah dari Kepala PN Cibadak dalam surat penetapannya Nomor 2/Pen.Pdt.eks/Pengosongan/2023/PN Cbd guna melanjutkan eksekusi pengosongan atas hasil lelang No 2137/32/2022 tanggal 22 November 2022.
Panitera PN Cibadak yang juga ditunjuk selaku juru sita, Sunianta, menjelaskan eksekusi untuk mengosongkan hotel tersebut berawal dari permohonan pemenang lelang bernama Fatahilah yang diajukan sejak tanggal 19 Januari 2024 lalu.
Sunianta memaparkan, lahan Hotel Iscalton termasuk dalam satu hamparan 5 bidang tanah yang SHM atau sertifikat hak miliknya sudah balik nama atas nama pemohon. Sehingga, lanjut dia, total luas lahan yang harus dikosongkan seluas 2.820 Meter Persegi.
"Ada 5 SHM atas tanah ini, awalnya dimiliki oleh Isman Kadar, namun telah beralih ke Fatahillah. Eksekusi telah dilaksanakan dengan baik," ungkap Sunianta.
Menurut Sunianta, hak tanggungan dan proses gugatan telah menjadi dasar pengadilan untuk menetapkan eksekusi, dimulai dari permohonan teguran hingga pencocokan objek.
Ia menyebut pemohon dan termohon telah dipanggil ke kantor PN Cibadak dalam tahap permohonan teguran (aanmaning) untuk pengosongan mandiri.
"Jika tidak dilakukan, pengadilan menunda hingga konstatering selesai. Hari ini, penetapan pengosongan telah dilaksanakan," katanya.
Sunianta juga mengatakan bahwa pihak pengadilan telah menyiapkan gudang sebagai opsi jika termohon tidak mengambil barang-barangnya.
"Tapi koordinasi dengan termohon untuk memastikan barang-barang yang tinggal sedikit diambil sebelum waktu yang ditentukan," jelasnya.
Meskipun proses eksekusi ini berlangsung, pengadilan berharap kesepakatan antara pemohon dan termohon dapat mencapai kesimpulan yang memuaskan.
"Kita memberikan kepada termohon untuk mengemasi barang-barangnya sampai dengan titik di titik-titik terakhir beliau menyadari akan membawa barang-barang sendiri," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari pemenang lelang atas nama Fatahilah, Rinto Arinando, menambahkan, eksekusi yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses lelang yang diumumkan pada bulan November 2022.
"Alhamdulillah, hari ini eksekusi pengosongan aset lahan berjalan dengan lancar dan kondusif," ujarnya.