SUKABUMIUPDATE.com - Seorang buruh wanita berinisial PP asal Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi harus berurusan dengan polisi lantaran terciduk mencuri sepeda motor milik teman kerjanya sendiri.
Informasi yang dihimpun, aksi nekat PP ini terjadi di area parkir pabrik pembuatan wig di Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Buruh perempuan berusia 20 tahun itu ditangkap ketika tengah bekerja sehari kemudian usai polisi mengantongi ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
"(Barang bukti) Motor ditemukan di sebuah kontrakan, sedangkan pelaku diamankan ketika sedang bekerja di perusahaan tersebut. Kami juga sudah periksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan," ujar Kapolsek Parungkuda Kompol Aah Hermawan kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Nasabah Diduga Gadaikan Mobil Objek Fidusia, CNAF Sukabumi Lapor Polisi
Menurut Aah, mulanya PP tak mengakui perbuatannya itu. Namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV, PP tak bisa mengelak.
Adapun kronologisnya, lanjut Aah, bermula saat pelaku dan korban yang saling mengenal bersiap-siap untuk melaksanakan jam istirahat.
"Sewaktu korban bersama dengan pelaku dan karyawan yang lainnya hendak keluar dari dalam ruangan produksi untuk melaksanakan jam istirahat. Yang mana pada waktu itu korban bersama dengan temannya langsung menuju kantin, sedangkan pelaku diduga masih berada didalam ruang produksi dan langsung mengambil kunci kontak sepeda motor dari dalam tas korban yang disimpan di dalam loker bawah meja korban," ujar Aah.
Selanjutnya, kata Aah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat hitam bernopol F-3940-UAQ milik korban yang sedang di simpan di areal parkiran pabrik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aah menyebut pelaku nekat melakukan tindak pencurian ini lantaran ada keinginan memiliki kendaraan bermotor.
"Pelaku pulang dan pergi ke tempat kerja berjalan kaki, karena tidak memiliki motor," ujarnya.
Akibat aksi curanmornya itu, PP kini sudah resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di sel Mapolsek Parungkuda untuk kepentingan penyidikan.
Polisi juga telah mengamankan satu buah sepeda motor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban sebagai barang bukti.