SUKABUMIUPDATE.com - Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koordinator Daerah Kabupaten Sukabumi menanggapi rencana penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk program makan siang gratis.
Diketahui, program makan siang gratis ini merupakan janji politik calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, jika mereka berhasil memenangkan pemilu 2024.
"Bagi saya sih sebagai guru honorer enggak masalah, karena itu hanya dibebankan kepada BOS Spesifik atau BOS Afirmasi, bukan dibebankan dari BOS Reguler," ujar Ketua Forum FPHI Korda Sukabumi Raya Suherman kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/3/2024).
Suherman mengakui bahwa pendapatan guru honorer dan tenaga pendidikan berasal dari BOS Reguler. "Tapi, meskipun BOS digunakan untuk menggaji guru honorer dan tenaga pendidikan, itu hanya sebatas memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), bukan sebagai penghasilan yang setara dengan Upah Minimum Regional dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMR/UMK)," ujar Suherman.
Baca Juga: Peminat Bursa Pilkada Sukabumi Bermunculan, Warganet Usulkan Sosok Muda Maju Jadi Bupati
Suherman mengungkapkan bahwa baru pada tahun 2024 ini guru honorer dan tenaga kependidikan menerima pembayaran tepat waktu dari BOS.
Pada tahun-tahun sebelumnya, kata Suherman, di awal tahun atau di bulan Januari, guru dan tenaga kependidikan honorer itu baru bisa menerima gaji kadang di bulan Maret, bahkan pernah di bulan Mei akibat Dana BOS telat cair.
Dia menegaskan bahwa program makan siang gratis yang dijanjikan selama kampanye oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor dua, jika mereka menang pada pemilu 2024, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia pun menilai program tersebut tidak menabrak peraturan perundang-undangan yang ada. Namun menurutnya pasti akan menambah pekerjaan sekolah dan guru dalam mengelolanya.
Suherman juga menekankan kepada guru honorer dan tenaga pendidikan untuk tidak perlu panik terkait potensi dampak program makan siang gratis dari dana BOS terhadap gaji atau penghasilan mereka. Karena menurut sepengetahuannya, program tersebut bukan berasal dari BOS Reguler, melainkan dibebankan kepada BOS Spesifik atau BOS Afirmasi.
Baca Juga: Demo Harga Beras Mahal, Mahasiswa Sukabumi Tuntut Pemerintah Serap Gabah Petani Lokal
Lepas dari persoalan program makan siang gratis, Suherman menegaskan saat ini pihaknya sedang fokus pada bagaimana mengawal dan mendorong pemerintah agar optimal dalam pengangkatan ASN PPPK, untuk memastikan status dan kesejahteraan lebih jelas bagi para pendidik.
"Dan kita dijamin oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (1) huruf a, yang menyatakan, 'Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai," paparnya.
Sebelumnya, mengutip dari tempo.co, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya telah mengusulkan pola pembiayaan program makan siang gratis nantinya bakal bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal itu disampaikan Airlangga sebelum melakukan simulasi program makan siang gratis Pemerintah Kabupaten Tangerang di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Kamis (29/2/2024).
"Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi untuk khusus menyediakan makan siang untuk siswa," kata Airlangga.