SUKABUMIUPDATE.com - Diduga nekat menggadaikan mobil yang masih terikat perjanjian pembiayaan perbankan, salah satu nasabah PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Sukabumi dilaporkan ke kepolisian. Keterangan ini sesuai siaran pers CNAF Sukabumi pada 6 Maret 2024.
Lusiantini, Corporate Secretary CNAF Sukabumi menyebutkan nasabah itu dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana berupa mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Dalam keterangannya, Lusiantini melanjutkan bahwa kasus bermula dari nasabah yang menunggak lebih dari 200 hari keterlambatan.
Setelah dilakukan kunjungan ke alamat nasabah, diketahui nasabah beritikad tidak baik dalam memenuhi kewajibannya. Diketahui pula, unit kendaraan tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan nasabah sehingga patut diduga nasabah telah mengalihkan atau menggadaikan unit kendaraan kepada pihak lain.
Baca Juga: Jadi Kadis PU Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya Bicara Peningkatan Kemantapan Jalan
Berdasarkan kejadian tersebut, CNAF mengambil langkah tegas dengan melaporkan nasabah ke Polres Sukabumi Kota. Dalam hal ini, CNAF telah menerapkan Standart Operating Procedur (SOP) yang berlaku di perusahaan.
"CNAF selalu tunduk serta patuh pada peraturan OJK yang berlaku baik POJK Nomor 35/POJK.05/2018, maupun POJK Nomor 10 POJK.05/2019," terangnya.
Berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak CNAF Sukabumi, Polres Sukabumi Kota dengan sigap menindaklanjuti kasus ini.
Kemudian sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sukabumi, nasabah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek fidusia.
Atas perbuatannya nasabah tersebut mendapat ganjaran pidana penjara selama satu tahun delapan bulan serta denda sejumlah Rp 30.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tujuh bulan. (ADV)
Sumber: Siaran Pers