SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti berupa ratusan gram narkotika dan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari di Kecamatan Cibadak, Kamis (7/3/2024).
Pemusnahan barang bukti dihadiri Polres Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibadak, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, dan Kepala BNNK Sukabumi.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju, mengatakan barang bukti ini adalah hasil tindak pidana periode September 2023 hingga Februari 2024. Barang yang dimusnahkan mencakup sabu-sabu 6,53515 gram/bruto, daun ganja 240,4768 gram/bruto, dan obat-obatan 87.293 butir.
Kejari juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti 15 handphone, 21 tas, 10 alat hisap (bong), 27 baju, 16 senjata tajam, 10 timbangan digital, 17 perusak kontak motor, 5 besi lainnya, serta 5 tang dan obeng. "Pemusnahan barang bukti dalam enam bulan terakhir didominasi narkotika. Pemusnahan ini terkait 134 perkara yang melibatkan tindak pidana seperti narkoba, obat-obatan, perjudian, dan perkara lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam
Siju menyatakan dari ratusan kasus, di antaranya narkoba 54 perkara, obat-obatan 30 perkara, perjudian satu perkara, dan 50 perkara lainnya. Dia menekankan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejari sebagai tindak lanjut dari tugas jaksa. Ini bertujuan mengantisipasi penyimpangan setelah perkara mencapai kekuatan hukum tetap.
"Hal ini sengaja dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan sehingga begitu perkara inkracht segera dilakukan pemusnahan disaksikan oleh pihak terkait," katanya.