SUKABUMIUPDATE.com - IT (47 tahun) harus berurusan dengan polisi dan terancam masuk penjara karena ulahnya menjadi otak penyerangan rumah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeureum, Kota Sukabumi, bernama Aden Badri (58 tahun). IT melakukan aksi ini lantaran kecewa dengan korban terkait kesepakatan jual beli suara.
IT kecewa terhadap Aden Badri karena mengaku kepada Bawaslu dan KPU telah memindahkan suara calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilihan DPRD Kota Sukabumi dari PDI Perjuangan (PDIP) di daerah pemilihan (dapil) 2. Pemindahan suara tersebut dilakukan Aden Badri atas permintaan IT dengan bayaran sejumlah uang jutaan rupiah.
Pemindahan suara diduga dilakukan dari satu caleg ke caleg lain di internal PDIP. Belakangan diketahui caleg yang diduga menerima limpahan suara adalah kakak kandung IT. Kasus ini kemudian terbongkar ke publik setelah caleg PDIP yang merasa dirugikan yakni Rojab Asy'ari melapor kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Sementara dalam menyerang rumah Aden Badri, IT menghasut temannya berinisial OS (35 tahun) dan beberapa orang lain untuk ikut terlibat. Penyerangan berupa perusakan ini dilakukan terhadap rumah Aden Badri di Jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso RT 02/02 Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sabtu, 2 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB.
Baca Juga: Motif Kecewa? 2 Pelaku Penyerangan Rumah Ketua PPK Cibeureum Sukabumi Ditangkap
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menyebut Aden Badri diduga telah menerima uang dari IT untuk memindahkan suara caleg tersebut. Meski kekinian informasi menyebut uang itu telah dikembalikan.
“IT sudah kasih uang kepada korban untuk penambahan suara (pemindahan suara), namun diketahui oleh Bawaslu dan KPU, sehingga (IT) minta pengembalian uang dan menghasut enam temannya (salah satunya OS) untuk melakukan perusakan rumah (milik Aden Badri)," kata Astuti kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (7/3/2024).
Atas kejadian itu, IT dan OS ditangkap di rumah IT di Kampung Loa Sari RT 01/01 Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Senin, 4 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Sementara terduga pelaku lain yakni E, A, A, dan dua orang tidak dikenal masih dalam pencarian polisi. IT dan OS saat ini sudah berada di Mapolres Sukabumi Kota.
Bawaslu Kota Sukabumi beberapa waktu lalu telah memutuskan PPK Cibeureum dan PPK Baros terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena memindahkan suara caleg PDIP dalam Pemilu 2024 DPRD Kota Sukabumi dapil 2 yang meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu.
Putusan disampaikan Ketua Majlis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih dalam sidang yang digelar sejak 1 Maret malam sampai 2 Maret 2024 dini hari. Bawaslu memerintahkan PPK Baros dan Cibeureum melakukan perbaikan rekapitulasi suara.
Pemindahan suara diduga dilakukan PPK Baros dan Cibeureum dalam tahapan rapat pleno. Kecurangan ini terjadi di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni empat TPS di Kecamatan Cibeureum dan dua di Kecamatan Baros. Situasi ini merugikan Rojab karena tergeser dari posisi suara dua teratas PDIP di dapil 2.
Baca Juga: PPK Baros dan Cibeureum Kota Sukabumi Terbukti Pindahkan Suara Caleg PDIP
Rojab mengungkapkan pada pemilihan legislatif (pileg) kali ini, PDIP berpeluang mendapatkan dua kursi DPRD Kota Sukabumi dari dapil 2. Artinya, terlemparnya nama Rojab dari posisi caleg dengan perolehan suara dua teratas di internal partai akibat dugaan kecurangan tersebut, membuat kesempatan dia menduduki jabatan wakil rakyat hilang.
Adapun total suara yang diduga dipindahkan, lanjut Rojab, di Kecamatan Cibeureum 32 suara dan di Kecamatan Baros 27 suara. Semuanya diduga dipindahkan ke caleg yang sama.
Sebagai informasi, KPU menetapkan tiga dapil dengan total 35 kursi untuk DPRD Kota Sukabumi dalam Pemilu 2024. Rinciannya, dapil 1 (12 kursi), meliputi Kecamatan Cikole dan Citamiang. Lalu dapil 2 (12 kursi) yakni Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu. Dapil 3 (11 kursi), Kecamatan Gunungpuyuh dan Warudoyong.
Berdasarkan dokumen rekapitulasi suara tingkat PPK yang beredar pada Senin, 26 Februari 2024, caleg yang diduga menerima limpahan suara berhasil meraih kursi DPRD Kota Sukabumi dapil 2 dengan 1.374 suara. Sementara Rojab memperoleh 1.334 suara atau berselisih 40 suara.